Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batu Bara Lampaui Target
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) hingga pertengahan September berhasil melampaui target. Salah satu penyebabnya adalah pembenahan sistem pengawasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Per 13 September 2018, PNBP dari mineral dan batu bara mencapai Rp 33,55 triliun. Padahal target sepanjang tahun Rp 32,09 triliun.
Jika dirinci, PNBP dari sektor mineral Rp 6,09 triliun. Angka itu terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 251,8 miliar, dan royalti Rp 5,84 triliun.
Penyumbang terbesar PNBP di sektor mineral adalah PT Freeport Indonesia Rp 3,02 triliun. Disusul PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rp 310,38 miliar. Sedangkan PT Aneka Tambang hanya Rp 243,8 miliar.
Sementara itu, PNBP dari sektor batu bara sebesar Rp 27,4 triliun. Perinciannya, iuran tetap sebesar Rp 182,95 miliar, royalti Rp 14,4 triliun dan penjualan hasil tambang Rp 12,8 triliun. “Penyumbang terbesar PT Kaltim Prima Coal dan Adaro," kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Johnson Pakpahan, kepada Katadata.co.id, Jumat (14/9).
Adapun PT Kaltim Prima Coal menyetor PNBP sebesar Rp 4,29 triliun. Sedangkan PT Adaro Indonesia membayar PNBP Rp 3,2 triliun.
(Baca: Kementerian ESDM Buka Peluang Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan PNBP bisa melampaui target. Pertama, kepatuhan perusahaan membayar PNBP.
Kedua, sistem pengawasan dari Kementerian ESDM yang membaik. Salah satu contoh pengawasan itu adalah saat perusahahaan belum melunasi PNBP maka tidak bisa melakukan jual beli.
Ketiga, sistem pembayaran yang lebih baik dengan menggunakan elektronik PNBP. Keempat, membaiknya Harga Batu Bara Acuan (HBA).