Dua Poin RUU Migas yang Dianggap Beri Ketidakpastian Investasi

Anggita Rezki Amelia
13 September 2018, 19:34
Sumur Minyak
Chevron

Pelaku industri mulai menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang disepakati Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu. Dari sembilan poin penting dalam draft RUU Migas itu, pelaku menilai ada pasal yang memberikan ketidakpastian bagi iklim investasi.

Menurut CoFounder & Direktur PT Sriwijaya Emas Hitam Moshe Rizal Husin, poin yang bisa memberikan ketidakpastian investasi ada di pasal 13 ayat 9 huruf c dan d. Dalam pasal tersebut, ada dua syarat dalam kontrak kerja sama.

Syarat pertama adalah evaluasi kontrak kerja sama untuk menjaga penerimaan negara jika terjadi perubahan harga migas di pasar dunia. Kedua, yaitu ketika pejabat badan khusus membuat kontrak kerja sama yang tidak menguntungkan negara maka kontrak dapat ditinjau ulang.

Moshe tidak sepakat dengan poin tersebut. Dengan klausul itu, pemerintah bisa seenaknya mengubah-ngubah kontrak secara sepihak di tengah jalan apabila keuntungan negara berkurang.

Seharusnya semua pihak sudah menghitung risiko sebelum menandatangani kontrak. "Menurut saya itu risiko yang sama-sama harus dipahami dan diambil pada saat tanda tangan kontrak," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (12/9).

Meski demikian, ia mengapresiasi adanya klausul yang memasukkan gross split sebagai pilihan dalam bentuk kontrak kerja sama. Itu bisa menjadi pilihan bagi kontraktor dalam menentukan skema kontrak.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro juga berpendapat sama dengan Moshe mengenai gross split. "Memang demikian seharusnya, situasional dan KKKS diberikan kebebasan memilih mana yang paling optimal berdasarkan kondisi mereka masing-masing," ujar dia.

Komaidi juga sependapat mengenai keberadaan pasal 13 yang membuka peluang revisi kontrak. Ini memberikan ketidakpastian kontrak yang sudah diteken.

Namun, secara keseluruhan, menurut Komaidi, draf RUU Migas sudah mengalami kemajuan. Bahkan ada beberapa hal yang bisa memberikan harapan positif bagi investasi.

Poin tersebut adalah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Dalam draf itu, SKK Migas akan dibubarkan dan fungsinya akan melekat dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.  "Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, definisi, fungsi dan kedudukan SKK Migas eks BP Migas memang harus segera diputuskan," ujar Komaidi kepada Katadata.co.id, Rabu (12/9).

(Baca: Sembilan Poin Penting yang Disepakati Badan Legislasi dalam RUU Migas)

Nantinya draft RUU Migas yang terbaru tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah, lalu berlanjut ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto, UU Migas bisa cepat diterbitkan asalkan pemerintah sepakat dengan inisiasi tersebut.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...