Skema Gross Split Masuk RUU Migas
Ketiga, adanya evaluasi kontrak kerja sama untuk menjaga agar negara tetap diuntungkan, ini apabila terjadi perubahan harga migas di pasaran dunia. Keempat, jika pejabat BUK Migas membuat kontrak kerja sama yang tidak menguntungkan negara, maka kontrak dapat ditinjau kembali.
Selain itu, RUU Migas yang disepakati Baleg DPR itu mengubah status BUK Migas. Dalam draf terbaru, BUK Migas yang tertuang dalam Pasal 1, pasal 43 sampai 47 disinkronkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (BUMN).
Status dan organisasi, misalnya, akan mengikuti ketentuan BUMN. Namun kekhususan BUK Migas yang tidak bertentangan dengan UU BUMN tetap dipertahankan seperti penetuan direktur utama yang perlu konsultasi dengan DPR.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, awalnya badan usaha khusus migas berada di bawah Presiden. Akan tetapi, setelah harmonisasi pada rapat panitia kerja, mereka menetapkan posisinya mengikuti UU BUMN. Adapun terkait perusahaan yang akan menjadi BUK Migas, Supratman menyerahkannya kepada pemerintah, apakah Pertamina atau lembaga BUMN baru.
Terkait keberadaan SKK Migas, Totok mengatakan lembaga tersebut akan dibubarkan seiring terbitnya UU Migas. Fungsi SKK Migas lalu melekat pada BUK Migas yang akan berkontrak dengan investor dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Karena masih ada cost recovery,” kata dia.
(Baca: Gross Split Dinilai Tak Signifikan Dongkrak Daya Saing Investasi Migas)
Badan Musyawarah akan membahas draf RUU Migas ini, lalu berlanjut ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Menurut Totok, UU Migas bisa cepat diterbitkan asalkan pemerintah sepakat dengan inisiasi tersebut.