Sofyan Basir Buka-bukaan Status Hukum dan  Penggeledahan di Rumahnya

Image title
16 Juli 2018, 22:00
Direktur Utama PLN Sofyan Basir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Adapun, saat ini status hukum Sofyan Basir masih menjadi saksi. Hal ini pun dibenarkan Juru bicara KPK Febri Diansyah. “Masih saksi saya kira,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).

Jumat lalu (13/7), KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo. Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes.

Suap ini merupakan transaksi keempat yang diterima Eni. Pertama, terjadi Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Ketiga, 8 Juni 2018 sebanyak Rp 300 juta.

Dugaan awal, Eni disuap untuk memuluskan proses penandantanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Proyek pembangkit berbahan bakar batu bara ini digarap perusahaan konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB).

(Baca: Seluk Beluk Proyek Listrik yang Bikin Rumah Dirut PLN Digeledah KPK)

PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN. Sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...