Tunggu Rig Tiba, Pengeboran Sumur South Sesulu Mundur Lagi
Pengeboran sumur eksplorasi di Blok South Sesulu mundur dari jadwal yang sudah ditargetkan. Awalnya, PT Saka Energy Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara/PGN ini berencana mengebor sumur itu bulan ini.
Namun, Direktur Utama Saka Tumbur Parlindungan mengatakan pengeboran tidak bisa dilakukan Juli ini. “Pertengahan Agustus mulai drilling,” kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
Vice President Exploration PT Saka Energi Indonesia Rovicky Putrohari mengatakan pengeboran tersebut mundur lantaran masih menunggu rig pengeboran tiba di lokasi Blok South Sesulu. Rig tersebut merupakan hasil tender yang telah dilakukan Saka untuk pengeboran di South Sesulu.
Rovicky berharap rig tersebut tiba sesuai jadwal sehingga bulan depan pengeboran bisa dieksekusi. "Rignya masih menuju lokasi," kata dia.
Saka memperkirakan kebutuhan dana pengeboran sumur tersebut berkisar US$ 15 juta hingga US$ 20 juta. Harapannya dengan pengeboran ini bisa menentukan potensi cadangan migas yang ada di sana.
Namun, jika blok ini tidak menghasilkan, Saka tetap menggarapnya. Ini karena sudah ada potensi yang sebelumnya sudah dibor Saka dan masih komersial.
Awalnya, Saka berencana mengebor sumur tersebut Mei 2018. Namun, akhirnya mundur lagi ke Juli dengan alasan ketersediaan rig.
(Baca: Pengeboran Sumur Eksplorasi Saka di South Sesulu Mundur ke Juli 2018)
Di blok tersebut, Saka Energi telah mengebor sumur SIS-A#1. Pengeboran yang dilakukan 23 Desember 2014 itu berhasil menemukan cadangan gas dengan perkiraan awal sekitar 500 miliar kaki kubik (bcf). Ini adalah sumur eksplorasi pertama dari blok tersebut.
Saka sebenarnya pernah berencana melepas 40% hak kelola di Blok South Sesulu. Namun hingga kini belum ada pembeli di blok tersebut.
Alhasil, saat ini Saka memiliki hak kelola 100% dan bertindak sebagai operator di Blok South Sesulu. Anak usaha PGN ini mendapatkan hak kelola itu setelah mengakuisisi Hess Corp pada Oktober 2013. Kontrak kerja sama Blok South Sesulu ditandatangani pada 5 Mei 2009 dan berakhir pada 2039 mendatang.