Kementerian ESDM Minta Chevron Ajukan Proposal Blok Rokan Pekan Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Chevron segera mengajukan proposal perpanjangan Blok Rokan. Tujuannya agar bisa segera diproses. Apalagi kontrak berakhir tahun 2021.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan Chevron selama ini baru melakukan presentasi ke SKK Migas terkait pengeloaan Blok Rokan ke depan. “Proposal resmi kami minta dalam pekan ini lah," kata dia di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurut Djoko, Chevron berencana menerapkan teknologi pengurasan sumur minyak (Enhanced Oil Recovery/EOR) skala penuh di Blok Rokan. Ini untuk meningkatkan produksi minyak blok tersebut.
Djoko pernah mengatakan teknologi untuk EOR di Blok Rokan sudah diuji cobakan di Lapangan Minas. Teknologi itu bahkan bisa meningkatkan produksi minyak Blok Rokan dua kali lipat menjadi 500 ribu barel per hari (bph).
Selain Chevron, Pertamina sudah mengajukan resmi proposal perpanjangan Rokan. Ini disampaikan Pertamina kepada ESDM. "Baru saja masuk, saya sudah disposisi," kata Djoko.
Bahkan Djoko mengklaim sudah banyak beberapa perusahaan migas menyampaikan minat secara lisan untuk kelola Blok Rokan. Namun ia tidak mau merincinya.
Sebelumnya, Djoko menyebut Chevron ingin bagi hasil yang lebih besar dari negara dengan kontrak gross split di Blok Rokan. Namun hal itu ditolak oleh Kementerian ESDM.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan negara tidak boleh mendapatkan bagi hasil migasa yang lebih kecil daripada kontraktor. “Pemerintah harus dapat lebih tinggi,” kata dia di Jakarta, Selasa (26/6).
Arcandra mengatakan negara mendapatkan bagi hasil lebih besar dari kontraktor juga merupakan mandat dari peraturan yang ada. Ketentuan bagi hasil migas skema gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan persentase bagi hasil minyak untuk kontraktor adalah 43% dan sisanya pemerintah. Sedangkan bagi hasil gas 48% kontraktor dan 52% pemerintah.
(Baca: Aturan Terbit, Kontrak Migas Gross Split Bertabur Insentif Pajak)
Namun, itu belum menghitung adanya variabel split (bagi hasil) yang akan menambah sesuai kriteria dan diskresi Menteri ESDM. Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017, tidak membatasi Menteri ESDM memberikan tambahan bagi hasil bagi wilayah kerjanya tidak ekonomis. Pada aturan lama, diskresi ini dibatasi maksimal 5%.