Ubah Aturan, Kontraktor Lama Diprioritaskan Perpanjang Kontrak Migas
Pemerintah memberikan kesempatan bagi kontraktor eksisting memperpanjang kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memberikan prioritas bagi PT Pertamina (Persero).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Aturan itu mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang juga telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2016.
Dalam aturan baru itu, perpanjangan kontrak oleh kontraktor menjadi opsi teratas dalam pengelolaan blok kontrak berakhir. Setelah itu baru pengelolaan PT Pertamina (Persero) atau pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina.
Di aturan lama, pengelolaan Pertamina. Setelah itu perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor. Kemudian pengelolaan bersama antara Pertamina dan kontraktor.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan salah satu semangat diterbitkannya aturan itu untuk menjaga agar produksi tidak turun di akhir kontrak. Sehingga butuh kepastian dalam perpanjangan kontrak.
Namun, menurut Arcandra jika proposal kontraktor lama tidak bagus, Pertamina diberi kesempatan untuk mengajukan proposal. Jika proposal Pertamina jelek, blok itu akan dilelang. "Untuk ke depannya yang eksisting kita beri kesempatan dulu," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (27/4).
Mengacu aturan tersebut, ada enam hal yang menjadi pertimbangan Menteri ESDM dalam menentukan pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir kontraknya. Pertama, potensi cadangan migas di blok bersangkutan.
Kedua, potensi atau kepastian pasar atau kebutuhan. Ketiga, kelayakan teknis dan ekonomis. Keempat, komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri. Kelima, kinerja KKKS. Keenam, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.
Bagi kontraktor lama yang akan mengajukan proposal perpanjangan, setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi kontraktor. Syarat itu adalah program kerja, potensi atas kepastian pasar atau kebutuhan migas, usulan bagi hasil migas yang tetap menguntungkan bagi negara, usulan besaran bonus produksi sesuai dengan potensi dan tingkat produksi, hingga usulan besaran bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1 juta dan maksimal US$ 250 juta sesuai formula yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Nantinya SKK Migas mengevaluasi usulan proposal kontraktor tersebut sebagai bahan pertimbangan Menteri ESDM. SKK Migas wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Migas paling lama 150 hari kalender setelah diterimanya usulan secara lengkap dari kontraktor.
Skema kontrak yang akan dipakai adalah Gross Split, sehingga tidak ada posisi tawar bagi kontraktor lama maupun Pertamina. "Pakai gross split, itu keputusan tim," kata dia.
(Baca: DPR Minta Blok Habis Kontrak Dilelang Terlebih Dulu)
Arcandra mengatakan aturan ini akan disosialisasikan ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Apalagi aturan ini mulai berlaku sejak 24 April 2018 lalu dan akan diterapkan untuk blok-blok migas terminasi ke depan. Hingga 2026 setidaknya ada 23 blok migas yang akan habis kontrak dan pengelolaan blok tersebut ke depan akan berpedoman dengan aturan anyar ini.