Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Korporasi yang Tak Cantumkan Pemilik
Pemerintah akan menyiapkan sanksi untuk badan usaha yang tidak mencantumkan pemilik dan penerima manfaat (beneficial ownership/BO). Ini karena dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 belum jelas mengatur mengenai sanksi tersebut.
Sanksi itu pun sempat menjadi pertanyaan karyawan PT Medco Energi Internasional Tbk Roni Siahaan dalam sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership (BO) di Kemenko Perekonomian, Rabu (25/4). Ia merasa dalam aturan itu belum spesifik mengenai sanksi.
Sanksi hanya diatur dalam pasal 24. Pasal itu menyebutkan sanksi untuk korporasi yang tidak mencantumkan pemilik manfaat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mengenai sanksi belum update ini seperti apa, mohon dielaborasi," kata Roni dalam sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership (BO) di Kemenko Perekonomian, Rabu (25/4).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Kelompok Kerja Sama Luar Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Syahril Ramadhan membenarkan aturan itu tidak mengatur detail mengenai sanksi. Alhasil badan usaha yang melanggar ketentuan tidak bisa langsung diberi hukuman pidana.
Namun, sanksi itu akan diatur lewat kebijakan di kementerian dan lembaga terkait. Salah satu contoh sanksi tersebut adalah mencabut izin usaha.
Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Minerba Sony Heru Prasetyo juga menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tidak melampirkan data pemilik manfaat tak akan memperoleh izin. "Jadi kalau badan usaha tidak mau melampirkan Beneficial Ownership, berarti konsekuensinya tak memenuhi syarat perizinan. Jadi no beneficial ownership no permit," kata dia.
Saat ini juga ada beberapa badan usaha yang belum mendapatkan izin karena belum melampirkan data pemiliki manfaat. Untuk itu, mereka harus memenuhi dulu persyaratan BO.
Menurut Sony semakin banyak tingkatan orang penerima manfaat dari satu perusahaan, maka mau tak mau badan usaha itu harus melampirkannya ke pemerintah. Ini merupakan upaya transparansi dan menghindari perusahaan yang bermasalah dalam hukum.
Kepala Seksi Perseroan Terbatas (Tertutup), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Has Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Hadaris Samulia Has mengatakan sanksi ini akan diatur dalam Revisi Undang-undang Badan Usaha. “Nanti diharmonisasikan dengan aturan masing-masing kementerian dan lembaga," kata dia.
Hadaris menargetkan tahun ini RUU Badan Usaha itu bisa diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini aturan itu masih dibahas oleh tim.
Adapun sejak Januari hingga Maret 2018 sebanyak 18 badan usaha tidak mengisi lengkap data pemilik manfaat perusahaannya. Hadaris mendorong perusahaan-perusahaan itu melaporkan data pemilik.
Jika tidak, mereka bisa mendapat sanksi administratif dari Ditjen AHU. "Apabila ada hal hal yang dianggap melanggar adminsitrasi kami, kemenkumham akan menghapus data yang ada," ujar dia.
(Baca: Beneficial Ownership, Buka Kedok Berlapis Pemilik Penambangan)
Di tempat yang sama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup,Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna mengatakan sosialisasi perpres tersebut penting karena keterbukaan BO di sektor minyak dan gas bumi; serta mineral dan batu bara masuk syarat Standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana EITI bersama 50 negara lainnya.
Dengan demikian, pemerintah menuntut korporasi migas dan minerba untuk secara penuh membuka informasi tentang kepemilikan manfaat pada tahun 2020 mendatang. "Di tahun 2020, seluruh negara pelaksana EITI, termasuk Indonesia harus dapat membuka data tentang nama,kewarganegaraan, dan domisili pemilik manfaat atau BO dari korporasi industri ekstraktif,” kata dia.