Pembahasan Revisi UU Minerba Akan Lebih Cepat dari UU Migas
Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha mengatakan proses pembahasannya bisa cepat rampung karena ada komunikasi dan koordinasi yang intensif antara Komisi VII dan Baleg. Harapannya, proses ini tidak lagi menemui hambatan.
"Kalau ini lancar, Baleg cepat menyetujui, saya anggap dua kali masa sidang bisa selesai Juni atau Juli 2018," ujar Satya di Hotel JW Marriott, Jakarta, pada Rabu (21/3).
(Baca: 5 Arahan Jokowi Soal Aturan Pertambangan)
Bahkan, menurutnya pembahasan UU ini akan lebih cepat dari pembahasan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pembahasan UU Migas lambat karena masih perlu menyamakan pemahaman antara Komisi VI dan Komisi VII.
Satya menjelaskan banyak hambatan yang dialami dalam pembahasan UU Migas, terutama saat akan masuk ke Baleg. Berbeda dengan proses pembahasan UU Minerba yang mendapat respons sangat baik dari Baleg.
"Kami sekarang juga sudah merespons balik dari apa yang disampaikan di Baleg. Jadi, sudah ada komunikasi jauh lebih intens," ujar Satya.
(Baca: 3 Smelter Nikel Terancam Tutup Akibat Kebijakan Ekspor Mineral)
Dia menjelaskan draft revisi UU Minerba yang sedang dibahas menekankan soal aturan hilirisasi pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu ada bab khusus yang membahas insentif bagi pelaku usaha tambang, yang dinilai penting agar pelaku usaha semangat.
Dengan adanya revisi UU Minerba ini, Satya menilai tidak akan membuat hilirisasi diberi relaksasi agar pertumbuhan industri hilir semakin baik. Sehingga Kementerian Perindustrian akan lebih mudah mengawasi dan menjalankan program hilirisasi.
"Makanya, sekarang posisi revisi Undang-Undang itu harus dengan semangat supaya memudahkan investasi, merealisasikan pertumbuhan industri," ujarnya.
(Baca: Kontrak 6 Perusahaan Tambang Diubah, Penerimaan Negara Naik Rp 275 M)