Pertamina: Tidak Ada Kewajiban Jual BBM Premium di Jawa
PT Pertamina (Persero) menganggap tidak memiliki kewajiban menjual Bahan Bakar Minyak/BBM jenis Premium di Pulau Jawa. Alasannya Pulau Jawa bukan termasuk wilayah penugasan bahan bakar beroktan 88 itu.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar mengatakan selama ini perusahaannya hanya mendapatkan penugasan dari pemerintah menjual Premium di luar Jawa, Madura dan Bali/Jamali. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Pasal 20 aturan itu menyebutkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas menugaskan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah tertentu. Wilayah penugasan yang dimaksud meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Hal itu lah yang menjadi acuan Pertamina. "Memang di Jawa kan tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium," kata Iskandar di Jakarta, Senin (12/3).
Tahun ini Pertamina mendapat jatah untuk mendistribusikan premium ke wilayah penugasan sebanyak 7,5 juta Kilo Liter (KL). Kuota ini memang lebih kecil dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL.
Meski tidak wajib menjual di Jamali, namun Pertamina masih berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat Jamali untuk mendapatkan premium. "Artinya distribusi premium di Pulau Jawa, Madura, dan Bali bukan penugasan, untuk pendistribusiannya tidak ada yang mewajibkan," kata External Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita kepada Katadata.co.id, Senin (12/3).
Harga Premium yang dijual di Jamali juga tidak sama dengan penugasan. Wilayah luar Jamali harga Premium ditetapkan pemerintah Rp 6.450 per liter. Sementara di wilayah Jakarta, Premium dibandrol Rp 6.550 per liter.
(Baca: Makin Langkanya Premium di Metropolitan Kami)
Sebelumnya, BPH Migas menyoroti kelangkaan Premium di sejumlah daerah. Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan di Lampung dan Riau sulit mencari Premium. Hal ini pun sempat menimbulkan gejolak dan protes masyarakat.
Menurut Henry, ada beberapa alasan Premium langka. Pertama, ada kekhawatiran daerah kalau kuota tidak cukup sampai akhir tahun. Jadi kuota Premium itu dikurangi.
Kedua, SPBU lebih memilih menjual Pertalite daripada Premium. Ini karena keuntungan menjual Pertalite lebih tinggi daripada Premium. Margin yang diperoleh badan usaha dari menjual premium di SPBU sebesar Rp 280 per liter, sementara Premium hanya Rp 400 per liter.