Investor EBT Nilai Penghapusan Aturan Tak Berpengaruh ke Investasi
Produsen listrik sektor energi baru terbarukan (EBT) menilai penghapusan kebijakan di sektor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan berpengaruh terhadap investasi. Ini karena aturan yang dihapus sudah tidak berlaku sebelumnya.
Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni mengatakan ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.
Atas dasar itu, menurut Riza, kebijakan itu tidak akan ada dampaknya terhadap investasi. “Tidak ada pengaruh ke investasi. Sepertinya pencabutan untuk menyenangkan Presiden Jokowi bukan perbaikan investasi,” ujar dia kepada Katadata, Senin (5/1).
Riza sebelumnya juga pernah menyoroti adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Justru, aturan itu dinilai bisa menghambat investasi karena ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).
Klausul itu bisa merugikan produsen listrik swasta karena aset tersebut tidak menjadi miliknya. Padahal, tanah untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, tarif tidak ada subsidi, harus bayar pajak dan untuk meminjam bank agar proyek bisa berjalan pun harus menggunakan bunga komersial.
Dengan tidak memiliki aset itu, pengembang juga kesulitan mencari pinjaman. Ini karena tidak ada jaminan yang bisa diberikan. Aset yang dimiliki atau dibangun sebelumnya terhitung menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 ini lah yang menurut Riza seharusnya dihapus. "Menurut semua asosiasi sangat menghambat investasi energi baru terbarukan. Harusnya cabut Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017 yang dibuat Jonan," ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini mengumumkan adanya penghapusan 32 peraturan di lingkungannya. Tujuannya memudahkan investasi, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Salah satu arahan pak presiden itu mengurangi perizinan dan peraturan, yang dipandang bisa mendorong kegiatan berusaha dan berinvestasi, terutama dari sektor dunia usaha agar makin lama makin baik," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana juga tidak memungkiri aturan seperti pembelian tenaga lsitrik dari air, surya dan biogas sudah disatukan di Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017. " Ini dijadikan satu peraturan menteri," kata dia.
(Baca: 55 Perusahaan EBT Belum Selesaikan Pemenuhan Pembiayaan Pembangkit)
Adapun tujuh aturan di sektor energi baru terbarukan sebagai berikut:
1.Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
2. Peraturan MESDM No. 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)
4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)
5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)
6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi
7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi