Mubadala Incar Blok Andaman yang Dilelang Pakai Skema Gross Split
Perusahaan energi asal Uni Emirat Arab (UEA) Mubadala Petroleum menyampaikan minat berinvestasi di Indonesia. Hal ini merupakan kesepakatan antara Wakil Menteri Arcandra Tahar bertemu Undersecretary, Ministry of Energy, UAE, H.E. Matar Hamed Al Neyadi, Kamis (26/10) lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Mubadala ingin berinvestasi di dua tempat. “Mubadala Petroleum akan melakukan investasi di Blok Andaman dan akan mempertimbangkan untuk perluasan investasi ke Natuna,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Senin (30/10).
Dadan tidak menjelaskan Blok Andaman mana yang akan diincar Mubadala. Yang jelas blok tersebut saat ini masih dalam proses lelang. Adapun, Blok Andaman yang dilelang pemerintah tahun ini ada dua, yakni Andaman I dan Andaman II.
Di sisi lain, Mubadala juga masih menunggu kepastian hukum mengenai perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil gross split. “Mubadala Petroleum berharap agar peraturan perpajakan skema Gross Split dapat segera diterbitkan,” kata Dadan.
Tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Pemenang lelang blok migas ini nantinya akan menggunakan skema kontrak gross split.
Akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.
Untuk blok konvensional yang dilelang dengan skema penawaran langsung terdiri dari Blok West Yamdena, South Tuna, Pekawai, Andaman II, Kasuri III, Merak-Lampung, Andaman I. Sementara blok konvensional yang dilelang dengan skema reguler terdiri dari Tongkol, Mamberamo dan East Tanimbar. (Baca: Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Hingga November)
Adapun lima blok non konvensional dengan skema penawaran langsung terdiri dari MNK Jambi I, GMB West Air Komering, MNK Jambi II, sementara untuk blok non konvensional dengan skema reguler terdiri dari GMB Raja dan GMB Bungamas.