Kontraktor Migas Wajib Simpan Barang Milik Negara di Tempat Terpadu
Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) kini wajib menyimpan barang barang milik negara (BMN) pada tempat terpadu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 51 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Migas yang mulai berlaku 11 Agustus 2017.
Salah satu pertimbangan menerbitkan aturan itu adalah mewujudkan tata kelola barang yang efektif, efisien dan terpadu, serta meningkatkan efisiensi pengembalian biaya operasional (cost recovery). “Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Sama wajib menyimpan BMN pada tempat penyimpanan terpadu BMN,” dikutip dari pasal 11 aturan tersebut, Selasa (12/9).
(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)
Adapun barang milik negara yang disimpan pada tempat terpadu adalah barang yang diperoleh kontraktor yang digunakan untuk kegiatan hulu migas, selain tanah atau bangunan, barang modal tidak bergerak, dan barang yang diperlukan dalam keadaan darurat. Kemudian kelebihan BMN yang tidak digunakan kontraktor.
Namun, apabila BMN akan digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas dalam waktu paling lambat satu tahun dapat disimpan di gudang milik kontraktor atas persetujuan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). Jika, dalam waktu paling lambat satu tahun tidak digunakan KKKS maka wajib disimpan kembali ke tempat terpadu.
Pengelola tempat penyimpanan terpadu BMN ini ditetapkan PPBMN atas nama Menteri ESDM. Adapun mekanismenya bisa seleksi atau penunjukkan langsung.
(Baca: Saya Mewakili Negara Berdagang, Cost Recovery Itu Abusive)
Biaya penyimpanan BMN dalam tempat terpadu ini nantinya dibebankan kepada kontraktor migas. Besarannya ditetapkan atas dasar kesepakatan pengelola tempat dan kontraktor migas berdasarkan nilai wajar.
Aturan ini juga mengatur mengenai peralihan. Penyimpanan BMN di tempat yang telah ada sebelum aturan ini berlaku, tetap diakui sampai dengan masa kontrak berakhir. Sedangkan BMN yang di simpan di tempat milik kontraktor, dapat berlaku sepanjang pengawasannya dilakukan oleh PPBMN.
(Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)
Adapun penggunaan BMN dapat dilakukan antar kontraktor melalui pemanfaatan bersama, pinjam pakai atau transfer. Selain itu bisa dipakai antara kontraktor dengan pihak lain dalam bentuk pemanfaatan bersama atau sewa. Kemudian antara kontraktor dengan kontraktor baru yang ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja.