BPH Pangkas Tarif Angkut Gas di Pipa Arun Belawan Hingga 39%

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
30 Agustus 2017, 17:19
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemangkasan toll fee ini juga karena BPH Migas tidak memiliki kendali dalam menetapkan biaya regasifikasi pada pipa Arun-Belawan. Biaya regasifikasi ini ditentukan berdasarkan proses bisnis antara Pertagas dengan PLN dan Industri.

(Baca: Jonan Ubah Batas Harga Gas Bumi untuk Pembangkit)

Jadi untuk membuat harga gas lebih rasional, BPH Migas hanya bisa membantu dalam hal menurunkan tarif pengangkutan pipa. "BPH migas tidak bisa mengontrol, secara keseluruhan harga gas sampai di end user," kata Hari.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan toll fee tersebut akan berlaku selama 20 tahun ke depan, sesuai dengan kontrak gas LNG yang dibeli Pertagas dari BP Tangguh. Alhasil, industri maupun PLN yang berkontrak jual beli gas dengan Pertagas bisa mengamendemen sesuai tarif baru.

Dengan adanya penurunan tarif tol fee ini maka BPH migas mengklaim harga gas pipa Arun Belawan untuk industri dan PLN sudah di bawah US$ 10 per mmbtu hingga pembeli akhir. "Pokoknya diharapkan tidak sampai dua digit harganya. PLN menyatakan cukup memenuhi apa yang dia inginkan​," kata Jugi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...