Tarif Belum Setuju, Investor Listrik Merasa Dipaksa Teken Kontrak PLN

Amal Ihsan Hadian
1 Agustus 2017, 19:49
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Pengembang keberatan dengan ketentuan batas atas harga jual listrik EBT dari pengembang kepada PLN. 

Salinan surat rekomendasi APPLTA yang diperoleh Katadata mengungkapkan, IPP sebenarnya sudah bertemu dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada 27 Juli lalu. Mereka menyampaikan keluhan dan masukan terkait beberapa peraturan yang menyulitkan, antara lain Permen Nomor 10/2017, 12/2017, dan 42/2017.

Dalam forum tersebut, Arcandra berjanji akan mengevaluasi seluruh Permen terkait dalam waktu dekat. Namun, hasil evaluasi belum keluar, pengembang saat ini diminta segera menandatangani PPA. "Sekarang investor yang lagi negosiasi dipaksa menandatangani PPA dan yang tidak mau dianggap mundur," kata Riza.

Ia menilai, kondisi ini menyulitkan karena banyak pengembang yang sudah membeli tanah di lokasi pembangkit dan melakukan studi kelayakan. Alhasil, meski terpaksa, mereka kemungkinan akan tetap meneken PPA.

Menurut Jonan, penentuan tarif listrik disesuaikan dengan teknologi dan pengembangan tarif internasional. “Tidak terlalu murah dan tidak terlalu tinggi.” Adapun, terkait keberatan klausul government force majeure, dia berjanji akan menyesuaikan aturan tersebut.

Namun, Jonan membantah para pengembang swasta masih belum sepakat dengan harga jual-beli listrik dengan PLN. “Ngapain PPA kalau belum sepakat.”

Sementara itu, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyatakan, PPA berdasarkan pada komitmen dari IPP sebelum munculnya Peraturan Menteri ESDM yang dipersoalkan tersebut. Jadi, IPP tidak seharusnya mundur dari komitmen pembelian listrik yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

"Permen itu kan keluar belakangan. Kalau yang keluar belakangan dicampuradukkan dengan komitmen yang sudah duluan, kan berabe," katanya. "Kalau nanti tahun depan keluar Permen yang ketentuannya lebih menguntungkan, nanti yang sekarang (sudah berkomitmen) tidak mau lagi.”

Terkait ketentuan batas atas harga listrik, Made meminta semua IPP memaklumi kondisi PLN yang harus menjual listrik dengan harga yang terjangkau kepada masyarakat. Penetapan harga itu juga didasarkan pada harga kewajaran dari kalkulasi harga pokok dan biaya lainnya.

Yang pasti, PLN tidak khawatir jika ada pengembang listrik swasta mundur dan tidak menandatangani perjanjian PPA. "(Swasta) yang mau itu banyak. Sampai ngantre. Animo investor listrik itu besar," kata Made.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Michael Reily
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...