Draf Revisi UU Migas, Penetapan Harga BBM Perlu Restu DPR

Arnold Sirait
24 Mei 2017, 14:00
BBM SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Energi (VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan penyusunan draf revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satu poin yang dimasukkan dalam draf tersebut adalah mekanisme penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam draf tersebut, pemerintah pusat dalam menetapkan harga BBM harus melibatkan DPR. “Penetapan harga BBM harus mendapat persetujuan DPR RI terlebih dulu,” dikutip sesuai dengan Pasal 22 draf revisi UU itu, yang salinannya diperoleh Katadata, Rabu (24/5).

(Baca: Pemerintah Evaluasi Harga Premium dan Solar Subsidi)

Harga yang ditetapkan pemerintah pusat ini adalah BBM jenis tertentu, kecuali hasil olahan lainnya. Untuk pemerataan akses yang sama terhadap BBM, pemerintah pusat dapat menetapkan insentif bagi badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak bumi di daerah tertentu dan untuk golongan masyarakat tertentu.

Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo mengatakan, usulan mengenai keterlibatan DPR dalam penetapan harga BBM ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Migas tahun 2001. Putusan MK itu mengamanatkan sumber daya alam berupa migas harus dikuasai dan dikelola oleh negara.

Namun, menurut Harry, persetujuan DPR hanya sebatas besaran kuota, subsidi, dan periode penyesuaian BBM. “Nominal harganya tidak perlu persetujuan DPR,” kata dia kepada Katadata, Rabu (24/5). (Baca: Asumsi Berubah, Ekonom Sarankan Harga BBM Naik Pasca Lebaran)

Dalam draf RUU tersebut, pemerintah pusat melalui BUK Migas wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia. BUK ini juga wajib membangun infrastruktur kilang BBM secara efisien sampai terpenuhinya seluruh kebutuhan BBM dalam negeri.

(Baca: Harga Premium dan Solar Subsidi Tak Berubah Sampai Lebaran)

Pelaksanaan pembangunan infrastruktur kilang BBM dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, atau koperasi melalui mekanisme kerja sama dengan Unit Usaha Hilir Minyak Bumi. Pembangunan infrastruktur kilang BBM harus selesai dibangun paling lambat 10 tahun terhitung sejak UU ini berlaku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...