Kembalikan Blok Migas, ExxonMobil Klaim Sudah Bayar Rp 560 Miliar
ExxonMobil membantah adanya tunggakan pembayaran komitmen pasti kepada Pemerintah Indonesia. Sedangkan berdasarkan catatan SKK Migas, perusahaan asal Amerika Serikat ini belum membayar komitmen pasti di Blok Gunting, Jawa Timur dan Blok Surumana, Sulawesi Tengah senilai total US$ 42,07 juta atau sekitar Rp 560 miliar
Menurut Vice Presiden for Public and Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto, perusahaannya sudah melunasi semua kewajiban pembayaran komitmen pasti saat mengembalikan Blok Gunting kepada pemerintah tahun 2013 lalu. “Kami telah menyelesaikan semua komitmen kontrak," kata dia kepada Katadata, Rabu (5/4).
(Baca: Puluhan Kontraktor Migas Menunggak ke Negara Rp 5,6 Triliun)
Mengutip data Kementerian ESDM, Exxon pertama kali mendapatkan Blok Gunting pada lelang wilayah kerja migas tahun 2007 silam. Blok Gunting terletak di daratan (onshore) dan juga lepas pantai (offshore) Jawa Timur.
Dalam kontrak PSC Blok Gunting, ExxonMobil menyetor bonus tanda tangan kepada pemerintah sebesar US$ 1 juta. Adapun bagi hasil minyak di Blok Gunting saat itu, Exxon mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 20 persen dan gas 35 persen.
Pada 2013, sejumlah blok migas dikembalikan kepada negara, salah satunya Blok Gunting. Penyebabnya, kontraktor menghadapi sejumlah kendala untuk mengembangkan blok tersebut, seperti tumpang tindih lahan, kondisi sosial masyarakat dan keuangan.
Tidak berbeda dengan Blok Gunting, seluruh komitmen pasti di Blok Surumana juga sudah dilunasi oleh Exxon. Blok ini dilepas bersamaan dengan Blok Gunting pada 2013 lalu.
Berdasarkan data SKK Migas, ExxonMobil memiliki tunggakan di Blok Gunting sebesar US$ 8,07 juta atau Rp 107 miliar. Sedangkan Blok Surumana US$34 juta atau Rp453 miliar.
SKK Migas juga sudah berusaha menagih tunggakan tersebut melalui surat. Untuk Blok Gunting, bahkan sudah mengirim surat penagihan ketiga dan termasuk dalam peringatan. Sedangkan Blok Surumana masih tahap penagihan kedua.
(Baca: Tagih Tunggakan Utang Kontraktor, SKK Migas Lobi Kedubes Asing)
Selain Exxon, sebenarnya ada 35 kontraktor migas lainnya yang masih menunggak komitmen pasti. Total nilai tunggakannya mencapai US$ 421,6 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun.
Kepatuhan kontraktor migas ini sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat rapat dengan Komisi VII DPR RI 26 Oktober 2016, KPK memaparkan adanya potensi kerugian di sektor hulu migas sekitar US$ 336,1 juta atau setara Rp 4,4 triliun. Potensi kerugian ini diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi.
(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)
Selain itu, KPK menyoroti kepatuhan kewajiban pelaku usaha hulu migas. Dari 319 wilayah kerja, ada 143 wilayah kerja di hulu migas yang belum melunasi kewajiban keuangan. Sedangkan 141 wilayah kerja tidak melakukan kewajiban Environmental Based Assessment (EBA).