DPR Sepakat Pembentukan Petroleum Fund Masuk RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
21 Maret 2017, 13:40
Migas
Dok. Chevron

Satya tidak bisa memastikan waktu pembahasan RUU Migas. Yang jelas, setelah sidang paripurna disetujui DPR, maka aturan tersebut bisa dibahas dengan pemerintah.

Di tempat yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar mengusulkan petroleum fund dimasukkan dalam satu rekening. Selanjutnya, setiap kementerian dan badan pengusahaan wajib mengusahakan dan mengelola dana tersebut bersama-sama secara transparan dan akuntabel.

Dana tersebut juga harus digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan sektor energi. Pertama, untuk penggantian cadangan migas (RRR). Kedua, untuk pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan datang.

Selain Petroleum Fund, Andang juga menginginkan dalam RUU Migas nanti juga dibahas mengenai impor migas. Hal ini penting karena  Indonesia akan menjadi importir terbesar migas di Asia Tenggara pada 2025. (Baca: Impor Minyak Mentah dari Iran Tunggu Hasil Uji Coba)

Andang menghitung, kebutuhan migas Indonesia pada 2025 mencapai 412 juta ton (million tonnes of oil equivalent / Mtoe). Dengan eksplorasi yang minim,dia memprediksi impor akan melonjak 2-3 kali lipat dibandingkan produksi saat ini. Angka itu meningkat lagi pada tahun 2050 meningkat 4-6 kali lipat.  “Jadi harus diakomodasi di UU biar impornya benar,'' kata Andang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...