Terganjal Komitmen Pembeli, Proyek Gas Wasambo Molor

Anggita Rezki Amelia
21 Februari 2017, 16:43
migas
Katadata

"Penjual gas Wasambo enggak bisa pakai harga yang di Permen," kata dia kepada Katadata, Senin (20/2). Sayangnya, Chairani masih merahasiakan berapa harga jual yang diinginkan PLN terhadap gas dari proyek Wasambo.

Pasal 9 Permen ESDM 11/2017 menyebutkan PLN atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat membeli gas bumi dengan harga paling tinggi 11,5 persen harga minyak Indonesia (ICP) untuk 1 juta british thermal unit (MMBTU), jika tidak berada di mulut sumur. Namun, jika harganya melebihi 11,5 persen maka PLN dapat menggunakan gas alam cair (LNG).

(Baca: Belasan Blok Migas Belum Bisa Mengalirkan Gasnya)

Harga LNG untuk pembangkit tenaga listrik  dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga free on board (FoB). Artinya pembeli menanggung biaya angkut dan transportasinya. Dalam aturan itu, PLN atau badan usaha pembangkitan listrik dapat mengimpor gas kalau harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5 persen FoB.

Lebih lanjut, gas dari proyek Wasambo sebenarnya akan dimanfaatkan oleh PLN untuk memasok fasilitas penyimpanan gas alam cair berukuran kecil (mini LNG storage) miliknya di Sulawesi Selatan. Gas ini akan dimanfaatkan untuk pembangkit yang bisa memenuhi kebutuhan listrik di kawasan Sulawesi Selatan. Saat ini pembangunan konstruksi mini LNG storage tersebut masih dalam proses pembangunan oleh perusahaan daerah (perusda) Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, proyek Wasambo merupakan salah satu dari 13 proyek migas yang ditargetkan bisa beroperasi pada 2016 lalu.  Wasambo diperkirakan bisa memproduksi sebesar 37 juta kaki kubik gas per hari (mmscfd). (Baca: Proyek Gas Matindok Akan Beroperasi Bulan Depan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...