Pemerintah Pastikan Freeport Wajib Divestasi Saham 51 Persen

Miftah Ardhian
30 Januari 2017, 15:27
Jonan ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Ignasius Jonan

Sebagai informasi, Juru Bicara Freeport Riza Pratama pernah mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan ketentuan melepas 51 persen saham, seperti yang diatur dalam PP 1/2017. Freeport memang telah berkomitmen untuk melepas 30 persen sahamnnya dua tahun sebelum kontraknya berakhir, yakni pada 2019. 

Sekadar informasi, berdasarkan PP 77/2014 (sebelum direvisi kembali dengan PP 1/2017), pemerintah telah melonggarkan batas divestasi saham Freeport dari 51 persen menjadi 30 persen, dari 9,36 persen yang sudah dilepas kepada pemerintah. . Alasannya perusahaan ini sedang mengembangkan tambang bawah tanah. (Baca: Divestasi Perusahaan Tambang Lewat Bursa Jadi Opsi Terakhir)

Terkait dengan mekanisme divestasi, Freeport sebenarnya lebih memilih menjual melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Hal ini akan berdampak baik bagi perusahaan dan pemegang saham, karena Freeport Indonesia akan semakin terbuka.

"Pak Chappy Hakim  (Presiden Direktur Freeport) juga setuju untuk masuk bursa nantinya," ujar Riza saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (13/1). (Baca: Chappy Hakim Janji Mundur kalau Freeport Rugikan Negara)

Seperti diketahui, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mematok harga 10,64 persen saham divestasi sebesar US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,5 triliun. Namun, pemerintah menganggap nilainya terlalu mahal. Sementara menurut Riza, harga saham yang ditawarkan saat itu sudah sesuai dengan analisa nilai pasar yang wajar. Acuannya adalah masa operasi tambang di Grasberg dalam kontrak karya Freeport.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...