Pemerintah Buat Aturan Patokan Tarif Energi Baru Terbarukan

Anggita Rezki Amelia
23 Januari 2017, 18:10
Panel surya EBT
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Nelayan memasang lampu yang terhubung panel surya bertenaga matahari di atas perahunya di Indramayu, Jawa Barat, 29 November 2016.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait tarif listrik pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT).  Dalam aturan itu, tarif listrik untuk EBT tidak boleh melebihi Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik per daerah.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengatakan, Kementerian Energi akan menetapkan tarif EBT maksimum 85 persen dari BPP tenaga listrik regional. Jadi, harga jual listrik dari pembangkit EBT tidak akan sama untuk tiap-tiap wilayah. (Baca: Swasta dan Koperasi Bisa Bangun Kelistrikan di Perdesaan)

Penetapan tarif berdasarkan BPP daerah ini diharapkan juga dapat membuat harga listrik lebih kompetitif. “Supaya yang investasi energi terbarukan bisa mengupayakan menekan harga, mengefisienkan skala produksi, dan skenario investasi," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/1).

Anggota DEN lainnya, Rinaldy Dalimi, mengatakan pemberlakuan tarif yang berbeda-beda per wilayah ini tidak hanya menguntungkan investor, tapi  akan membantu PLN sebagai pembeli listrik. Apalagi usulan tarif maksimum 85 persen dari BPP daerah itu merupakan usulan PLN. (Baca: Jonan Desak PLN Percepat Proyek Listrik 35 Ribu MW dalam 3 Tahun)

Adapun pembangkit EBT yang tarifnya maksimal 85 persen dari BPP daerah di antaranya pembangkit listrik dari air, surya, dan angin. Tahun 2016, BPP nasional sebesar 980 per kwh, "Memang tidak gampang, tapi ini satu terobosan," kata Rinaldy.

Sebelumnya, Mentefri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan tarif listrik dari pembangkit berbasis EBT di Indonesia masih mahal dibandingkan negara lain. Di Indonesia, harga jual EBT bisa mencapai US$ 10 sen per kwh. “Pengembangan EBT bisa mundur kalau harganya mahal,” katanya di Jakarta, 21 Desember lalu.

(Baca: Listrik Tenaga Surya Makin Murah, Indonesia Masih Tertinggal)

Sementara itu, tarifnya di Uni Emirat Arab hanya US$ 2,29 sen per kwh untuk pembangkit berkapasitas 150 MW, dan US$ 2,40 sen per kwh untuk pembangkit tenaga surya berkapasitas 200 MW. Bahkan, di Amerika Serikat, harganya juga lebih rendah yakni US$ 2,5 sen per kwh.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...