Masuk Blok Sanga-sanga, Kontraktor Lama Wajib Bayar ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
20 Januari 2017, 20:00
Pertamina
Donang Wahyu|KATADATA

Sebagai juragan baru Blok Sanga-sanga mulai Agustus 2018, PT Pertamina (Persero) tetap memberikan kesempatan kepada kontraktor saat ini untuk ikut mengelola blok tersebut. Namun, prosesnya sesuai dengan perhitungan bisnis yang wajar (business to business).  

Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati mengatakan, kontraktor saat ini harus membeli hak kelola Blok Sanga-sanga kepada Pertamina. "Lebih kurang mereka bayar. Kami akan tawarkan kalau dia mau," katanya kepada Katadata, Jumat (20/1).

(Baca: Pertamina Siap Gandeng VICO Mengelola Blok Sanga-Sanga)

Pertamina saat ini masih menghitung besaran porsi yang akan ditawarkan kepada kontraktor tersebut. Hal ini juga mempertimbangkan faktor Pertamina harus menalangi 10 persen jatah hak kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur pada awal produksi. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

Sampai saat ini, Pertamina belum membahas dengan kontraktor saat ini mengenai pengelolaan Blok Sanga-sanga setelah kontraknya tersebut berakhir. Namun, Meidawati yakin para kontraktor itu tertarik karena Blok Sanga-sanga masih memiliki cadangan migas yang bisa diproduksi. (Baca: 8 Blok Migas yang Akan Habis Kontrak Diserahkan ke Pertamina)

Sebagai gambaran, Blok Sanga-Sanga saat ini dioperasikan oleh VICO Indonesia. Virginia Indonesia Co memiliki hak pengelolaan 7,5 persen. Sedangkan Saka Energi baru saja memiliki 26,25 persen hak kelola yang diperolehnya dari BP. Adapun, ENI mengempit 26,25 persen, CPC 20 persen, dan Universe Gas & Oil sebesar 4,37 persen.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar tidak mau mencampuri urusan jual-beli hak kelola itu dan menyerahkannya kepada Pertamina. “Itu aksi korporasi dengan mempertimbangkan manajemen risiko," ujar dia. 

Di sisi lain, Direktur Operasi Saka Energi Tumbur Parlindungan belum bisa berkomentar terkait tindak lanjut nasib hak kelola yang dimiliki perusahaanya pasca berakhirnya kontrak Blok Sanga-sanga. Apalagi, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ini baru beberapa bulan masuk ke blok tersebut pasca mengakuisisi hak kelola BP tahun lalu.

(Baca: Saka dan BP Segera Tuntaskan Jual-Beli Hak Kelola Blok Sanga-Sanga)

Tumbur mengatakan Saka sudah memperhitungkan risiko saat memutuskan masuk Blok Sanga-sanga pada Oktober 2016 lalu, khususnya terkait risiko kontrak blok tersebut yang tidak diperpanjang pemerintah. "Itu adalah bagian dari penilaian risiko kami dari setiap aksi korporasi," katanya  kepada Katadata, Jumat (20/1).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...