ESDM Limpahkan Penagihan Tunggakan Kontraktor ke SKK Migas
Pemerintah terus berupaya menagih kewajiban kontraktor migas memenuhi kewajibannya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menginstruksikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menagih kewajiban yang belum dilunasi kontraktor selama ini.
Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Parulian Sihotang mengatakan selama ini penagihan kewajiban kontraktor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Karena ini terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas.
Pada 9 Desember lalu, Jonan mengeluarkan instruksi yang isinya meminta SKK Migas menagih kewajiban KKKS yang belum terbayar. "Pak Menteri minta yang nagih sekarang SKK Migas, kami sedang persiapkan Standar Operating Prosedure (SOP) untuk penagihannya," kata dia kepada Katadata, Jumat (23/12).
(Baca: Menteri ESDM Panggil Kontraktor Migas Penunggak Rp 4,4 Triliun)
Saat ini Kementerian ESDM sedang menggodok Peraturan Menteri (Permen) untuk mendukung pelimpahan penagihan kepada SKK Migas. Selama ini PNBP yang ditagih ESDM, masuk dalam rekening Ditjen Migas. Dalam Permen ini penagihan akan dilakukan oleh SKK Migas, tapi tetap masuk dalam rekening Ditjen Migas.
"Dengan demikian harapan pak Menteri karena SKK Migas adalah manajemen operasi KKKS, sehingga day to day bisa komunikasi dan juga punya tools untuk memaksa WP&B, PoD, AFE, audit dan lainnya kepada kontraktor," ujarnya.
Sebenarnya kewajiban kontraktor migas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ESDM. Dalam PP ini diatur bahwa signature bonus, firm commitment dan beberapa kewajiban kontraktor lainnya masuk dalam PNBP Ditjen Migas.
Parulian mengatakan pihaknya akan terus berusaha menagih piutang-piutang dari kontraktor tersebut. Bahkan, SKK Migas telah merencanakan untuk melimpahkan penagihan ini ke Kantor Urusan Piutang Negara (KPUN), jika prosesnya mengalami kendala atau macet.
Sayangnya ia belum mau menyebutkan berapa banyak kontraktor migas yang masih belum melunasi kewajibannya itu.Berdasarkan salinan data Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diperoleh Katadata, dari 319 kontraktor yang beroperasi di Indonesia, terdapat 121 kontraktor yang belum memenuhi kewajibannya sesuai kontrak PSC. Kontraktor tersebut sebagian berasal dari kontraktor blok-blok yang sudah lama berkontrak dengan pemerintah.
(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)
KPK merangkum, ada empat kewajiban keuangan yang belum diselesaikan 121 kontraktor tersebut. Pertama, tagihan bonus tanda tangan (Signature Bonus), sebagai bentuk kompensasi penetapan pemenang blok migas setelah persetujuan kontrak oleh pemerintah.
Kedua, Equipment and Service Bonus atau kewajiban kontraktor untuk menyediakan dana peralatan dan jasa. Ketiga, Working Advance atau kewajiban kontraktor untuk menempatkan dana sebelum dimulainya rencana kerja tahunan untuk keperluan SKK Migas. Keempat, Performance Bond atau jumlah dana sebagai jaminan pelaksanaan untuk kepentingan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) migas terkait kegiatan komitmen pasti.
Selain empat kewajiban tersebut, KPK juga menyoroti masalah lain. Banyak kontraktor yang belum memenuhi Environmental Based Assessment (EBA) atau kewajiban untuk melakukan kajian dasar kelayakan lingkungan pada saat permulaan kegiatan kontraktor.
(Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)
Parulian hanya menjelaskan beberapa penyebab banyaknya kontraktor yang belum melunasi kewajibannya. Mayoritas karena pemerintah kesulitan menemukan di mana KKKS tersebut saat ini. Selain itu ada perdebatan mengenai besaran kewajiban antara pemerintah dan KKKS.
“Contohnya, KKKS menganggap tidak lagi memiliki kewajiban firm commitment karena jumlah nominal pengeluaran sudah terlewati. SKK berpegang pada kegiatan, di mana masih ada sebagian yang belum dipenuhi,” ujarnya.