Minat Investor Minim, Pemerintah Ulang Lelang Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
20 Desember 2016, 20:07
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Pemerintah memang sedang menyelesaikan revisi PP Nomor 79 tahun 2010.  Aturan tersebut belum bisa terbit karena masih terganjal masa transisi. “Jadi mungkin kontraktor masih menunggu revisi PP Nomor 79 tahun 2010 selesai,” ujar Wiratmaja.

Selain menyelesaikan revisi aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum mengenai skema kontrak baru migas, yakni gross split. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap industri migas di Indonesia lebih menarik. (Baca: Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split)

Kementerian Energi juga mendorong SKK Migas agar membantu perizinan untuk memudahkan kontraktor. Apalagi, mengelola blok migas perlu perizinan yang tidak hanya ada di Kementerian Energi.

Sebagai gambaran, pemerintah tahun ini melelang 14 blok migas. Lelang ini terdiri dari tujuh wilayah kerja melalui mekanisme penawaran langsung dan tujuh wilayah kerja melalui mekanisme lelang reguler.

Untuk penawaran langsung ada Blok Bukit Barat (offshore Kepulauan Riau), Batu Gajah Dua (onshore Jambi), Kasongan Sampit (onshore Kalimantan Tengah), Ampuh (offshore Laut Jawa), Ebuny (offshore Sulawesi Tenggara), Onin (onshore-offshore, Papua Barat), dan West Kaimana (onshore-offshore, Papua Barat). (Baca: Mulai Juni, Pemerintah Lelang 14 Blok Migas)

Sementara untuk lelang reguler ada  South CPP (onshore Riau), Suremana I (offshore Makassar Strait),  SE Mandar (offshore Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat). Kemudian North Arguni (onshore Papua Barat), Kasuri II (onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (offshore Makassar Strait), dan Oti (offshore Kalimantan Timur).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...