Pemerintah Usulkan Industri Penunjang Masuk dalam Revisi UU Migas

Safrezi Fitra
7 November 2016, 21:33
migas
Katadata

Pemerintah mengusulkan aturan mengenai industri penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas) masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas. Ini diperlukan agar industri jasa penunjang migas juga bisa berkembang di dalam negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait hal ini. Termasuk dari Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (Apmi).

(Baca: Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas)

Dia menjelaskan sebenarnya regulasi mengenai industri ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Namun, kedudukannya masih belum kuat, karena hanya berbentuk Permen.

Pemerintah menginginkan ada payung hukum untuk industri ini yang kedudukannya lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ketimbang membuat Undang-Undang baru, pemerintah lebih memilih memasukannya ke dalam revisi UU Migas. Susyanto mencontohkan dalam UU Kelistrikan dan UU Minerba, industri penunjangnya juga diatur dalam bab tersendiri.

“Kami sudah memasukkan (industri penunjang Migas) di satu bab tersendiri (dalam UU Migas). Nanti babnya apakah tetap masih perusahaan penunjang atau dinamakan kapasitas nasional. Di mana ini akan lebih jelas kedudukan hukum dan sebagainya,” kata Susyanto dalam keterangannya, Senin (7/11).

(Baca: Kontraktor Migas Sebut Produk Lokal Masih Mahal)

Susyanto berharap agar para perusahaan penunjang migas ikut mendorong agar usulan pemerintah ini dapat diterima DPR, yang sedang membahas UU ini. Hal ini dinyatakannya dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Apmi, di Bogor, pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk mendukung industri penunjang migas, pemerintah sedang menyusun Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN). Buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri ini akan diperbarui setiap tahun.

Katalog penyedia barang dan jasa penunjang migas di Indonesia ini menjadi acuan dalam merancang desain maupun spesifikasi proyek dalam kegiatan hulu migas. Buku ini juga akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan atau procurement dalam kegiatan hulu migas.

(Baca: Menteri Luhut Sebut Penggunaan Produk Lokal Bisa Tekan Cost Recovery)

Pemerintah juga akan mengunakan buku ini sebagai acuan untuk pengendalian impor barang dan jasa pada proyek migas. Buku APDN 2015 terdiri dari 477 perusahaan jasa, 125 produsen barang yang mencakup 1.189 jenis produk.

Menurut Susyanto, penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri dalam kegiatan usaha migas, akan memiliki dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Tujuan lainnya adalah mengembangkan inovasi dan teknologi dalam negeri, memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri secara akuntabel.

(Baca: Pemerintah Prioritaskan Pengguna Komponen Lokal Menang Tender Migas)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...