Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas

Anggita Rezki Amelia
10 Oktober 2016, 13:18
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat masih bergulat merampungkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pembahasan aturan tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.

Salah satu fokus perdebatan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 itu menyangkut status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Sejumlah opsi masih berkembang atas kedudukan lembaga tersebut. (Baca: Serikat Pekerja Tolak SKK Migas di Bawah Menteri dan Pertamina).

Misalnya, beberapa anggota Dewan sempat mengusulkan agar SKK Migas menjadi badan otoritas, seperti Otoritas Jasa Keuangan. Namun anggota Komisi Energi dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan opsi tersebut rawan terpenuhi, sebab berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi. “Karena berbeda (fungsi) dengan otoritas keuangan,” kata Inas kepada Katadata, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut Inas, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disetujui Mahkamah Konstitusi dan bersifat independen. Di sisi lain, ruang lingkup SKK Migas tak sama dengan lembaga tersebut. Dengan demikian, menurut Inas, saat ini DPR hanya mengantongi satu opsi perubahan kelembagaan SKK Migas, yakni menjadi Badan Usaha Milik Negara  Khusus.

Sementara itu, anggota Komisi Energi dari Partai Golkar Satya Widya Yudha mengatakan kemungkinan SKK Migas menjadi BUMN Khusus masih dalam pembahasan fraksi-fraksi . “Biar internal kami selesaikan, baru nanti kalau sudah diketok di Badan Legislasi (Baleg) dan paripurna menjadi resmi sikap DPR,” kata Satya kepada Katadata, Senin, 10 Oktober 2016.

Saat ini, DPR juga sedang menggodok bab mengenai industri hilir minyak dan gas dalam RUU Migas. Misalnya, merumuskan cadangan minyak strategis atau Strategic Petroleum Reserve (SPR). Dalam Undang-Undang Migas yang lama, pokok-pokok soal hilir memang masih minim. (Baca: Fungsi SKK Migas Berpeluang Kembali ke Pertamina).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...