Tak Ada Subsidi, PLN Tolak Penetapan Tarif PLTMH dari Pemerintah

Miftah Ardhian
28 September 2016, 19:12
Pembangkit Listrik Tenaga Air, Kracak, Bogor
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan subsidi untuk energi baru terbarukan sebesar Rp 1,074 triliun dalam APBN 2017. Dana itu untuk menutupi selisih harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah kota (PLTSa), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dan biomassa.

Tapi, usulan tersebut ditolak oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Menurut Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah, subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin bukan untuk pengembangan sumber EBT.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memperjuangkan alokasi dana EBT tersebut.  Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Maritje Hutapea mengatakan akan membahas masalah ini dengan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Jumat depan. 

(Baca: Ribut di DPR, Luhut Berang Dinilai Tak Kelola Izin Pembangkit Mikro)

Menurut Maritje, dana ini kemungkinan tidak akan masuk dalam subsidi, tapi di pos lain lain dalam APBN. “Karena kalau subsidi itu untuk masyarakat tidak mampu bukan untuk pengusaha,” kata dia kepada Katadata, Rabu (28/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...