Pembangkit Mikro Hidro Merugikan PLN, Sudirman: Itu Bohong

Miftah Ardhian
7 Juni 2016, 18:58
No image
Menteri ESDM Sudirman Said

(Baca: JK Perintahkan Menteri ESDM Naikkan Harga Listrik Mini Hidro)

Dengan begitu, tidak ada lagi fitnah dalam polemik tersebut, terutama pihak yang menyatakan tarif PLTMH akan membuat PLN bangkrut. "Kalau itu dibilang buat PLN bangkrut yang bicara itu harus istighfar, Astaghfirullah gitu ya. Memohon ampun pada Tuhan karena membohongi publik," ujar Sudirman.

Jika keberatan dengan kebijakan tersebut, Sudirman meminta PLN menghitung secara rinci keperluan subsidi yang dibutuhkan, termasuk kerugian yang diderita. Sebab, dari hitungan itu bisa diketahui berapapun beban yang diberikan sebenarnya PLN sudah mendapatkan margin.

Yang jelas, saat ini pemerintah berkewajiban mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), salah satunya melalui PLTMH. Untuk itu, PLN diminta segera membentuk PLN khusus EBT yang dalam operasionalnya tetap mendapat dukungan dari PLN pusat. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)

Sudirman juga meminta PLN  segera mencabut surat edaran yang berisi penentuan tarif yang bertentangan dengan aturan yang ada. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 per kwh sampai US$ 0,12 per kWh. Sementara surat edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 menyatakan, harganya hanya US$ 0,07 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...