Komoditas Migas akan Dihapus dari Aturan Wajib L/C
KATADATA ? Pemerintah akan menghapus aturan yang mewajibkan penggunaan letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan ini merupakan bagian dari "Paket September I" yang dibuat pemerintah untuk merangsang perekonomian di dalam negeri.
Sejak 1 April lalu, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, para eksportir komoditas diwajibkan menggunakan L/C. Ada empat jenis komoditas yang diwajibkan menggunakan surat kredit tersebut, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi (migas), dan kelapa sawit.
Saat aturan tersebut akan diberlakukan, para pelaku migas merasa keberatan karena sebenarnya ekspor tersebut dilakukan oleh negara. Belakangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan pengecualian wajib L/C untuk komoditas migas. Namun, wajib L/C itu belum dihapus secara permanen dalam peraturan menteri perdagangan itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan untuk bisa ekspor, pengusaha harus meminta penangguhan terlebih dahulu kepada Kemendag. Padahal sekitar 80 persen hasil migas merupakan milik negara, dan akan menyulitkan jika masih dibayangi aturan ini.
Pengecualian ini pun diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memiliki kontrak penjualan migas sebelum peraturannya terbit. Untuk ekspor migas yang belum memiliki kontrak atau kontraknya dibuat setelah Permendag ini, tetap dikenakan kewajiban L/C.
"Ini dirasa menyulitkan. Kami mohon dipermanenkan (dihapus dari aturan tersebut). Ini sudah ditandatangani," kata Sudirman di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/9).
(Baca: SKK Migas Negosiasi dengan Kemendag untuk Revisi Aturan L/C)
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N.Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini menjadi salah satu yang menghambat investasi di sektor migas. Realisasi investasi di sektor migas sampai dengan Juni 2015 baru mencapai US$ 5,9 miliar. Padahal target 2015 US$ 24,8 miliar.
Dengan dihapus migas dari aturan wajib L/C, akan membuat investasi di industri ini kembali bergairah. "Maka akan ada kemudahan investasi dan investor lebih bergairah di migas," ujar dia.
Senada dengan Wirat, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan para investor tidak akan tertarik berinvestasi jika hamabtan banyak termasuk L/C.
Dia mencontohkan lapangan gas yang baru berproduksi, pasti harus mengandalkan ekspor, karena domestik tidak bisa menyerap. Biasanya pembeli gas menginginkan kontrak pembelian jangka panjang. "Dengan adanya L/C akan sulit dari sisi pembeli," ujar dia.