Kasus Dahlan Ganggu Proyek Listrik 35 GW

Aria W. Yudhistira
25 Juni 2015, 20:11
Katadata
KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said.

Selain harga, permasalahan lahan ini juga disebabkan beberapa hal yakni masalah sosial dan politik setempat. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menyarankan agar dibuat formula yang tepat untuk menilai harga tanah tersebut. ?Cari formula berapa supaya yang punya lahan senang hati melepas,? ujar dia.

Mengenai perizinan, meski sudah diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih ada kendala perizinan di daerah. Permasalahan ini nantinya akan menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

?Karena tidak semua pemda ini cukup friendly, dan sederhana prosedurnya.  Kami ingin menyampaikan pesan pada kepala daerah, listrik itu dibutuhkan rakyat,? kata dia.

Untuk mengatasi ketiga hambatan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembangunan 35 GW. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyebutkan lima poin pokok dalam Perpres tersebut.

Pertama, dimungkinkannya penunjukkan langsung dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Kedua, penyertaan modal negara yang diberikan pada PLN bisa sesuai dengan jadwal. Ketiga, Perpres memberikan penguatan dan ketentuan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

Keempat, Perpres akan menegaskan mengenai superioritas mengenai UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.  Kelima, Perpres juga akan mewajibkan pemerintah daerah  memimpin percepatan perizinan program kelistrikan. ?Itu konsep perpres yang nanti akan diselesaikan penyelesaiannya,? ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...