Blok Migas Asing yang Kontraknya Habis, Diserahkan ke Pertamina

Safrezi Fitra
3 Juni 2015, 12:22
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan memprioritas PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan blok-blok migas yang masa kontraknya habis. Semua blok migas yang dikelola perusahaan asing, ketika masa kontraknya habis akan diserahkan kepada Pertamina.

Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiraatmadja mengaku hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. 

Dalam aturan tersebut memang tidak menyatakan secara tegas mengenai hak prioritas Pertamina untuk mendapatkan blok migas yang kontraknya akan berakhir. Jika kontraktor mengajukan untuk memperpanjang kontraknya, pemerintah memiliki tiga opsi untuk memutuskan.

Tiga opsi keputusan tersebut adalah, memperpanjang kontrak dengan kontraktor lama, memberikan hak pengelolaan kepada Pertamina, atau memberikan kepada Pertamina dan kontraktor lama.

Meski demikian, kata Widhyawan, jika dalam satu blok tersebut operator lama menginginkan perpanjangan dan Pertamina juga berminat, maka pemerintah akan mengutamakan Pertamina. Syaratnya adalah Blok tersebut masih memiliki cadangan yang besar dan dikelola oleh perusahaan milik asing. 

"Kalau ada wilayah kerja yang sudah cukup lama, apalagi perusahaan asing ya pantas-pantasnya (diserahkan) Pertamina. Kecuali kalau Pertamina tidak mau," kata dia beberapa waktu lalu.

Pemberian prioritas kepada Pertamina itupun didukung oleh Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radi. Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini mengatakan salah satu tujuan pemberian prioritas tersebut adalah mencapai kedaulatan energi yang selama ini dikuasai oleh perusahaan asing.

Pemerintah juga tidak perlu khawatir jika kebijakan tersebut akan mempengaruhi iklim investasi. Menurut dia selama potensi minyak masih besar, investor akan berbondong-bondong datang ke Indonesia, meski semua kontrak yang sudah berakhir diserahkan Pertamina.

"Seperti Petronas, pemerintah harus memberikan kesempatan untuk berkembang menjadi pemain dunia dengan memberikan kesempatan dan prioritas mengelola lahan migas di tanah air sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," kata dia kepada Katadata, Senin (1/6).

Menurut data Kementerian ESDM ada 35 Blok yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2025, yaitu : 

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...