Efek Covid-19, Perjanjian Divestasi 20% Saham Vale Mundur hingga Juni

Image title
30 Mei 2020, 09:21
Inalum, Vale, divestasi Vale mundur, dampak covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Ilustrasi. Penandatanganan perjanjian penjualan saham Vale ke Inalum mundur hingga Juni 2020.

Penandatanganan perjanjian definitif divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20% kepada holding pertambangan BUMN, PT Indonesia Asaham Aluminium atau Inalum (Persero), kembali mundur. Para pemegang saham Vale Canada Limited, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd., serta Inalum telah bersepakat memperpanjang tanggal penandatanganan perjanjian definitif hingga akhir Juni 2020.

Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan semua pihak berkomitmen untuk menandatangani perjanjian tersebut. Penundaan perjanjian, kata Bernardus, karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

(Baca: Inalum Kantongi Rp 37 T dari Penjualan Obligasi Valas Bunga Lebih 4%)

Di satu sisi, perpanjangan penandatanganan tersebut dapat memberikan lebih banyak waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan dokumentasi perjanjian secara matang. "Perpanjangan ini memberi para pihak lebih banyak waktu untuk menyimpulkan dokumentasi perjanjian," ujar Bernadus berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/5).

Kecuali tanggal perjanjian, berbagai ketentuan dan syarat dalam perjanjian definitif tetap berlaku. Rencana penandatanganan perjanjian ini sebelumnya pun mundur dari rencana awal pada akhir Desember 2019 menjadi kuartal pertama 2020.

Beberapa waktu lalu, Inalum menerbitkan obligasi global senilai US$ 2,5 miliar atau setara Rp 37,5 triliun yang sebagian dana digunakan untuk mengakuisisi Vale Indonesia.

Direktur Utama Inalum Orias Petrus Moedak menjelaskan pihaknya dan Vale Indonesia sudah sepakat mengenai besaran nilai valuasi. Namun, dia belum mau menyebut nominalnya. "Kami siapkan uangnya, tapi kalau saya bilang kami siapkan sekian, nanti Vale tahu ada duit sekian. Harga akan terpengaruh, walaupun sebenarnya sudah disepakati," kata Orias dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (15/5).

(Baca: Ingin Akuisisi Saham Vale, Inalum Tunggu Kondisi Pasar Modal Membaik)

Lebih lanjut, Orias menyebut, pihaknya telah melibatkan pihak ketiga untuk menghitung valuasi Vale Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping itu, pihaknya juga tak memungkiri jika akuisisi akan dilaksanakan pada bulan ini.

Divestasi 20% saham Vale Indonesia merupakan kewajiban dari amandemen kontrak pada 2014 antara Vale Indonesia dan pemerintah. Kontrak Kerja Vale Indonesia berakhir pada 2025 dan dapat diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

(Baca: Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham Vale ke Inalum Mundur)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...