Luhut Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Langgar Aturan Harga Nikel

Image title
23 Juli 2020, 21:23
Ilustrasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta seluruh pelaku usaha pertambangan dan smelter patuh aturan terkait harga patokan nikel.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta seluruh pelaku usaha pertambangan dan smelter patuh aturan terkait harga patokan nikel.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh aturan harga patokan penjualan nikel. Sanksi terberat yang bakal dijatuhkan adalah, pencabutan izin usaha.

Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pelaku usaha mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

"Kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas," kata  Septian, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Menurutnya, tujuan penetapan aturan mengenai HPM adalah, untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices, dengan tetap menjaga daya saing industri hilirisasi Indonesia. Selain itu, aturan ini juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak.

Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral.

Pihak yang terlibat diantaranya adalah penambang nikel yang diwakili Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili oleh Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I).

Meski demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.

Oleh karena itu, Luhut akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas juga memiliki wewenang memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

Satgas bentukan Luhut ini, nantinya merupakan hasil koordinasi antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...