Tren Konsumsi LIstrik Menyambut Penurunan Tarif selama Pandemi
Tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah turun Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,7 per kWh. Keputusan ini termuat dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini pada 31 Agustus 2020. Penetapannya berlaku selama periode Oktober-Desember 2020.
Perubahan tarif tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. “Harapannya dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (1/9).
Konsumen PLN yang menikmati penurunan tarif adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volat Ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA. Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM), seperti bisnis, industri, dan pemerintah, dengan daya lebih dari 200 kilo Volt Ampere (kVA) tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Lalu, pelanggan tegangan tinggi (TT) dengan daya lebih dari atau sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarifnya juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, serta kegiatan sosial.
PLN mendukung dengan keputusan pemerintah tersebut. Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan hampir seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik, sehingga keberadaannya menjadi vital. "Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, pemerintah memberikan diskon 100%. Kemudian, pelanggan rumah tangga 900 VA mendapat diskon setengah harga atau 50%. Dua insentif ini sudah dijalankan PLN sejak April 2020 atau pada fase awal pandemi corona.
Pemerintah juga memberikan stimulus pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik PLN. Jumlah pelanggan yang masuk ke dalam kebutuhan dana pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen periode Juli-Desember 2020 sebanyak 1,25 juta yang terdiri dari golongan sosial, bisnis, dan industri.
Total stimulus yang diberikan sebesar Rp 3,07 triliun dengan Rp 3 triliun dari stimulus rekening minimum dan Rp 69,63 miliar biaya beban/abonemen. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan kebutuhan dana stimulus tarif listrik.
Konsumsi Listrik Didorong Pelanggan Rumah Tangga
Selama pandemi Covid-19 konsumsi listrik terus meningkat. PLN mencatat penjualan listrik pada Juli 2020 mencaai 20,19 tera Watt per jam (TWh). Angka ini lebih tinggi 4,7% dibandingkan bulan yang sama 2019.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan konsumsi listrik pada Juli 2020 merupakan yang tertinggi sejak awal pandemi corona. Pada Maret 2020, konsumsi listrik mencapai 20,64 TWh.
Konsumsi listrik menunjukkan tren positif, berbeda dengan kondisi perekonomian yang cenderung minus "Ini bagi kami cukup membahagiakan, walaupun secara year-on-year pada Juli 2020 hanya tumbuh 0,5 persen," ujar Hendra dalam konferensi pers secara virtual, 18 Agustus lalu.
Pelanggan golongan rumah tangga menjadi penyumbang terbesar konsumsi listrik pada bulan tersebut. Kenaikkannya sebesar 10%, dari 58,82 TWh menjadi 64,74 TWh. Sedangkan konsumsi listrik golongan bisnis, industri, dan sosial justru turun karena pandemi Covid-19.
Untuk golongan pemerintah naik 0,71% dari semula 4,74 TWh menjadi 4,8 TWh. "Itu karena beberapa lembaga pemerintahan sudah WFO (bekerja di kantor). Meskipun persentase yang hadir tidak begitu siginifikan, paling tidak sudah positif," kata dia.
Grafik berikut ini menunjukkan konsumsi listrik nasional naik sejak 2015. Angkanya di 910 kilo Watt jam (kWh) per kapita dan naik menjadi 1.084 kWh per kapita pada 2019. Peningkatannya sejalan dengan rasio elektrifikasi dari 84,35% pada 2014 menjadi 98,89% pada 2019.
Tren kenaikan ini kemudian tertekan oleh pandemi corona. Aktivitas bisnis dan konsumsi listrik turun tajam karena beberapa kota besar di Indonesia melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.