KLHK Sebut Pelaksanaan Rehabilitasi Pasca Tambang Masih Minim

Image title
11 Februari 2021, 16:52
klhk, lingkungan, kementerian esdm, pertambangan, banjir
Katadata
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralfokus pada kebijakan rehabilitasi pasca kegiatan tambang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) fokus pada kebijakan perbaikan dan rehabilitasi pasca kegiatan tambang

Isu ini menjadi sorotan pasca banjir besar di Kalimantan Selatan pada bulan lalu. Para pegiat lingkungan menyebut penyebab bencana alam itu adalah banyak lokasi tambang yang belum terehabilitasi. 

Kepala Seksi Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II Kurniawan Budhi Santoso meminta agar Kementerian ESDM dapat bekerja sama mengatasi persoalan ini. “Untuk izin usaha pertambangan (IUP) besar sudah lumayan bagus. Tapi kalau yang kecil tidak ada (rehabilitasi), langsung pergi saja,” katanya dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Minerba Kementerian ESDM, Kamis (11/2).

KLHK juga menyoroti praktik pertambangan rakyat karena tidak ada tanggung jawab lingkungannya. “Mungkin ini perlu perhatian khusus karena cukup sensitif," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengakui masalah besar pengusaha tambang adalah isu lingkungan. Perlu kebijakan yang menekankan sinergi lingkungan dengan wilayah operasional tambang.

Ia mencontohkan, tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal dapat bersebelahan dengan habitat orangutan. Perusahaan Grup Bakrie lainnya, yaitu PT Arutmin Indonesia, juga dekat dengan tempat tinggal bekantan. 

Karena itu, konsesi tambang perlu sinkron dengan karakter lingkungan hidupnya. “Kami coba reklamasi sesuai dengan keanekaragaman hayatinya,” kata Djoko. 

Banjir Besar Kalsel

Banjir besar di Kalimatan Selatan pada awal tahun ini menyebabkan 24.379 rumah terendam, 39.549 warga mengungsi, dan 21 orang meninggal dunia.

Jaringan Advokasi Tambang alias Jatam berpendapat masalah tata guna lahan, terutama di bagian hulu dan kawasan hutan Kalsel, yang amburadul menjadi penyebab utama banjir. “Lahan itu dialihfungsikan untuk tambang yang menyebabkan daya serap air berkurang drastis,” kata Kepala Kampanye Jatam Melky Nahar kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Jaringan organisasi non-pemerintah itu menemukan sejumlah daerah aliran sungai atau DAS Sungai Barito telah dibebani izin dan aktivitas tambang, terutama batu bara. Para perusahaan sebenarnya memiliki kewajiban melakukan reklamasi lahan bekas tambang, tapi realisasinya jauh dari harapan.

Misalnya, dari total 814 lumbang tambang di provinsi itu, menurut data pemerintah daerah setempat, baru 6 ribu hektare yang direklamasi. Jumlah itu pun lebih sedikit dari luasan tambang di sana yang pada 2016 mencapai 1,2 juta hektare. “Pemda dan pemerintah pusat bahkan tak berani membuka data soal perusahaan apa saja yang tidak melakukan reklamasi,” uarnya. 

Dugaannya, ketidakterbukaan data bisa jadi karena pihak perusahaan tidak menyetor dana jaminan reklamasi. Atau malah dana itu disalahgunakan oleh oknum tertentu. 

Selain itu, Kementerian ESDM menjadi salah satu simpul birokrasi biang kehancuran lingkungan. Sejumlah kewenangan strategisnya, menurut Melky, mengobral izin tambang.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...