Meleset dari Proyeksi Awal, Pengeboran Blok Andaman II Mulai 2022
SKK Migas memastikan proses pengeboran di Blok Andaman II baru akan dimulai tahun depan. Padahal, semula proyek ini diproyeksikan akan dimulai tahun ini.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan proses pengeboran baru terealisasi pada tahun depan karena tahun ini kontraktor hanya mengalokasikan anggaran untuk persiapan pengeboran.
"WPNB (work plan and budget) 2021 hanya alokasi anggaran untuk persiapan pengeboran, sedangkan program pengeborannya di tahun 2022," kata Julius kepada Katadata.co.id, Selasa (11/5).
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman sebelumnya mengatakan mengatakan Premier Oil selaku kontraktor Blok Andaman II sedang mempersiapkan proses pengeboran. Ia memproyeksikan pengeboran satu sumur eksplorasi akan dilakukan tahun ini.
Sebagai informasi, lok Andaman II merupakan blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM pada 2017 dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Penandatanganan kontrak dilakukan pada awal 2018.
Blok Andaman II dimenangkan oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman II) RCS Ltd. Namun pada 2019 KrisEnergy melepas melepas 30% asetnya di blok ini.
Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan mempertimbangkan kembali mengenai biaya eksplorasi dan risiko yang terkait dengan kegiatan di perairan laut dalam.
Berdasarkan keterangan resminya, KrisEnergy mengumumkan telah menandatangani perjanjian jual beli dengan British Petroleum (BP) untuk pelepasan 30% aset di wilayah kerja Blok Andaman II. Meski begitu, perusahaan masih dalam proses untuk mendapatkan semua persetujuan yang diperlukan termasuk dari pemerintah.
"Dewan percaya akan lebih bijaksana untuk mengalokasikan modal terbatas KrisEnergy untuk pendanaan pembangunan jangka pendek. Tidak ada kepastian atau kepastian pada tanggal pengumuman ini bahwa pelepasan akan selesai," seperti dikutip dari keterangan tertulis perusahaan beberapa waktu lalu.
Blok Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Kontrak blok itu menggunakan skema gross split dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.