YLKI Minta Diskon Tarif Listrik Diperluas Bagi Pelanggan 1.300 VA
Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk memperluas subsidi tarif listrik bagi pelanggan golongan 1.300 Volt Ampere (VA). Saat ini pemerintah hanya memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan 450 VA dan diskon 25% kepada pelanggan 900 VA.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta agar pemerintah juga memperhatikan nasib dari pelanggan golongan 1.300 VA. Terutama bagi kelompok masyarakat perkotaan yang mengalami dampak paling serius dengan adanya pandemi Covid-19, mulai dari pengurangan gaji hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara jika dilihat, kelompok masyarakat perdesaan masih bisa bekerja secara normal.
"Kalau bicara PPKM ini yang terdampak kelompok urban karena pabrikan, mall, kantor harus ditutup," ujar dia Tulus dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (26/7).
Pemberian diskon tarif listrik sangat penting bagi golongan 1300 VA, lantaran tidak semuanya berasal dari masyarakat mampu. Mengingat pemerintah beberapa waktu lalu pernah membatasi pemasangan listrik baru untuk golongan 450-900 VA.
Sehingga kelompok masyarakat yang seharusnya masuk dalam kategori tidak mampu terpaksa naik golongan ke 1300 VA karena kebijakan pemerintah. Banyak pelanggan listrik golongan 1300 VA yang secara finansial tidak mampu dan berhak mendapatkan diskon, tapi tidak dapat karena menjadi pelanggan 1300 VA.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan (stimulus listrik). Di antaranya diskon tarif, pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% hingga Desember 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga akhir tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida dalam keterangan tertulisnya Senin (19/7).
Perpanjangan stimulus listrik merupakan tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Dalam konferensi pers tersebut, Menkeu menyebutkan bahwa stimulus akan diperpanjang hingga akhir 2021.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN untuk melaksanakan perpanjangan stimulus listrik hingga kuartal IV 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban); 2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban); 2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S- 2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);
Pemerintah menganggarkan Rp 4,97 triliun untuk stimulus ketenagalistrikan, yakni Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan pada kuartal III, dan Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan pada kuartal IV. Adapun realisasi anggaran stimulus ini pada semester I tahun ini mencapai Rp 6,75 triliun untuk 32,9 juta pelanggan.
Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus diskon listrik tahun ini sekitar Rp 11,72 triliun dengan rincian diskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen sekitar Rp 2,26 triliun.