Komisi VI DPR Berencana Atur DMO Batu Bara Hingga 50% di RUU EBT

Agustiyanti
1 Januari 2022, 20:40
batu bara, DMO batu bara, pertambangan
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai hari ini (1/1) hingga 31 Januari 2022.

Komisi VII DPR akan memastikan jaminan pasokan batu bara diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. Hal ini antara lain dilakukan dengan mencantumkan kewajiban perusahaan batu bara untuk menjual produksinya di dałam negeri atau domestic market obligation (DMO) antara 30% hingga 50%. 

“Komisi VII akan mendorong agar dalam RUU EBT dimasukkan pasal besaran DMO minimal 30% sampai 35%. Agar ada regulasi yang kuat guna pemenuhan kebutuhan PLN selama masa transisi ke EBT, “ ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR  Bambang Haryadi. 

Bambang juga menyatakan bahwa DPR mendukung kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara. Menurut Bambang, produksi batu bara harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dałam negeri. Pengusaha diminta tidak hanya fokus mengejar keuntungan.

“Dengan lapangan ekspor batu bara ini, ada bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat,” kata politisi Gerindra tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai hari ini (1/1) hingga 31 Januari 2022. Seluruh perusahaan pemegang PPKP2B dan IUP wajib memasok seluruh batu bara untuk kebutuhan di dałam negeri.

Lapangan ekspor ini termuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada direktur utama perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/kontrak, serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara. 

Selain melarang ekspor batu bara pada Bulan Ini, Kementerian ESDM meminta para perusahaan tersebut memasok sleluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrat dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP). 

“Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan mulat dan/atau sudah dimuat di kapał agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN,” demikian tertuang dalam  surat edaran yang diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pada Jumat (31/12). 

Surat ini, antara lain menanggapi surat dari direktur utama PLN perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP. Berdasarkan surat tersebut, persediaan batu bara di PLN grup dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah sehingga dapat menganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. 

Kebijakan larangan ekspor ditempuh untuk mengamankan pasokan terutama guna mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada Januari dan Februari 2022. Adapun lapangan ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN dan IPP. 

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...