Kementerian ESDM Bakal Larang Ekspor Bauksit Mulai 2023

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Juni 2022, 10:36
larangan ekspor bauksit, kementerian esdm
KATADATA
Ilustrasi tambang minerba.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghentikan ekspor bauksit pada 2023. Adapun bauksit yang nantinya akan dilarang untuk dijual ke luar negeri adalah bauksit yang sudah menjalani proses pencucian atau washed bauxite.

"Bauksit kan sudah jelas regulasinya diizinkan sampai Juni 2023, tapi dikaitkan dengan kemajuan pembangunan smelter mereka," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara I DPR pada Selasa (21/6).

Saat ini, ekspor bauksit diatur dalam Pasal 46 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatakan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan bauksit pencucian dengan kadar di atas 42% ke luar negeri paling lama sampai 10 Juni 2023.

Lebih lanjut, kata Ridwan, produk-produk olahan bauksit seperti aluminium masih akan menjadi komoditas ekspor. "Aluminium yang sudah diolah, iya (masih boleh diekspor)," sambung Ridwan.

Selain menyebut akan menyetop ekspor bauksit ke luar negeri, Ridwan juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melarang ekspor timah dalam bentuk ingot atau timah batangan. Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang menyusun dokumen kajian untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau nanti betul-betul ekspor dalam bentuk ingot dilarang, berarti kita harus siapkan industri pengolahannya dalam jumlah yang masif," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (21/6).

Dalam paparannya, Ridwan menjelaskan ada sejumlah komoditas timah yang tetap bisa diekspor. Diantaranya timah murni bantangan dengan kandungan stannum (SN) paling rendah 99,9%.

Kemudian timah solder dengan kandungan SN paling rendah 99,7% yang biasa digunakan untuk menyolder dan mengelas, serta barang lain dari timah dengan kandungan SN paling rendah 96% dalam bentuk lembaran, pelat, tabung, peralatan rumah tangga, dan sejenisnya.

Adapun saat ini 98% balok timah yang diproduksi di Indonesia masih ditujukan untuk pasar ekspor. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai eksportir timah terbesar di dunia. Sementara 2% sisanya untuk pasar domestik.

Dengan kondisi tersebut, Ridwan menilai perlu ada investasi yang besar di sektor hilir untuk membangun industri pengolahan di dalam negeri. Industri pengolahan timah di dalam negeri diperlukan untuk mengolah timah batangan yang sebelumnya dikirim ke luar negeri agar bisa digunakan di pasar domestik.

Sebelumnya rencana larangan ekspor bauksit mentah telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021. Mantan Wali Kota Solo itu meminta bauksit harus diolah menjadi alumina dan logam aluminium.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memperketat syarat ekspor pertambangan untuk meningkatkan investasi di sektor tersebut. Tahun ini, pemerintah bahkan akan melarang ekspor bauksit dan timah.

"Ini dalam rangka mewujudkan hilirisasi tadi. Jangan kita jual Tanah Air (barang mentah) terus," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...