Menteri ESDM Ultimatum Bakal Kembali Larang Ekspor Batu Bara, Kenapa?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bakal menyetop kembali ekspor batu bara jika terjadi hambatan pada pasokan untuk pasar domestik PLN serta industri semen dan pupuk.
"Kita stop lagi ekspornya," kata Arifin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (4/8).
Di tengah disparitas antara harga domestic market obligation (DMO) dengan harga pasar yang kembali melebar pada pertengahan tahun ini, Arifin mengatakan para pemambang harus tetap memenuhi kewajiban untuk memenuhi pasokan pasar domestik. "kewajiban ya kewajiban dulu," sambungnya.
Arifin juga menanggapi keluhan PT Perusahan Listrik Negara (PLN) yang mengatakan adanya sejumlah perusahaan batu bara yang menahan pengiriman untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Para pemasok baru mau mengirimkan batu bara apabila Badan Layanan Umum (BLU) sudah terbentuk. BLU bertugas sebagai penambal selisih antara harga pasar dengan harga wajib DMO yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. "Gak ada itu nunggu-nunggu BLU," ujar Arifin.
Walau begitu, sejauh ini Arifin mengaku belum mendapat laporan dari PLN soal seretnya pasokan batu bara “Dari saya nggak ada laporan itu,” jelas Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN menyatakan dibayangi ancaman kekurangan pasokan batu bara. Kondisi tersebut merupakan imbas dari sejumlah perusahaan batu bara yang menahan pasokan mereka ketimbang mengirim ke PLN. Selain itu, disparitas harga jual batu bara domestic market obligation atau DMO US$ 70 per ton membuat sejumlah pemasok lebih memilih untuk mengirim emas hitam ini ke luar negeri.
Harga batu bara di pasar Ice Newcastle pada Selasa (2/8) bertengger di US$ 388 per ton. Walau mengalami penurunan 0,58% dari pekan kemarin, harga pasar ini tetap jauh lebih tinggi dari harga DMO. Hal itulah yang berdampak pada makin sulitnya PLN untuk memperoleh jatah batu bara.
"Pemenuhan DMO PLN menjadi pilihan terakhir karena paling murah US$ 70 per ton," kata Wakil Presiden Eksekutif Batu Bara PT PLN, Sapto Aji Nugroho dalam Diskusi Publik Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara, Selasa (2/8).
Guna mengatasi hal tersebut, Sapto Aji berharap pemerintah segera mengesahkan BLU sebagai pemungut iuran batu bara. Dalam skema BLU, PLN hanya wajib membayar batu bara senilai US$ 70 per ton. Sementara itu, selisih antara harga pasar yang dikurangi dengan harga wajib PLN akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang.
"BLU adalah solusi yang akan mengatasi persoalan ini karena prinsip dasarnya menyelesaikan permasalahan disparitas harga," sambungnya.
Sapto Aji menjelaskan, sebagian besar pemasok batu bara yang mendapat penugasan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM tetap berusaha untuk memasok kebutuhan batu bara ke PLN. Akan tetapi, mereka meminta agar pasokan batu bara dapat dikirimkan pada triwulan ke empat, setelah BLU batu bara terbentuk. "Mereka berharap BLU sudah mulai jalan. Mereka mengatur jadwal pengiriman setelah BLU keluar," tukasnya.