DPR Desak Izin Kontraktor Halliburton Dicabut di Proyek Panas Bumi

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Agustus 2022, 17:57
Halliburton, panas bumi
123RF.com
Ilustrasi pembangkit panas bumi.

Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin perusahaan jasa kontraktor pengeboran PT Halliburton Drilling Services Indonesia dalam aktivitas pemboran panas bumi di Indonesia. Selain itu, Komisi Energi juga meminta Kementerian ESDM untuk tidak memberikan izin pengeboran eksplorasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) apabila masih menggunakan jasa kontraktor PT Halliburton sebagai penyedia jasa pengeboran.

Sikap komisi VII didasari oleh musibah semburan lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Ahad, 24 Maret lalu. Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan PT Halliburton menyediakan jasa pengeboran di sejumlah proyek panas bumi seperti PLTP Sarull di Naora Ilangit Sumatera Utara dan PLTP Dieng Jawa Tengah. Maman menyebut di dua lokasi tersebut telah terjadi kecelakaan kerja dengan PT Halliburton sebagai kontraktornya.

Dalam beberapa musibah semburan yang menjadi, kata Maman, pihak perusahaan operator selalu menjadi yang paling disorot. Hal serupa juga harus ditujukan kepada perusahaan penyedia jasa pengeboran atau drilling services yang dinilai juga berperan di tiap kecelakaan kerja yang terjadi.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan jangan sampai perusahaan jasa pengeboran cuci tangan dan kembali lagi beroperasi di tempat lain dan melakukan kesalahan yang sama. “Saya berharap ada hukuman cukup keras dari Kementerian terhadap perusahaan-perusahaan drilling services supaya mereka segera berbenah diri,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Senin (22/8).

Pada kesempatan tersebut, Mamam juga meminta Kementerian ESDM menginvestigasi tim pengadaan PT SMGP yang dinilai hanya mencari mitra atau kontaktor pengeboran yang bisa dibayar murah. “Sering ingin mencari contractor services yang murah, akhirnya aspek-aspek kesehatan, keamanan dan lingkungan diabaikan. Perlu dievaluasi tim komersial di Sorik Marapi, jangan hanya ingin kejar murah akhirnya kejadian lagi,” ujar Maman.

Berdasarkan hasil kesimpulan investigasi Kementerian ESDM di PLTP Sorik Marapi, semburan lumpur panas terjadi pada saat pengeboran sumur T-12. Mata bor yang digunakan untuk pengeboran menabrak sumur T-11 pada bagian semen sehingga H2S di dalam sumur T-11 mengalir keluar melalui sumur T-12.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah memberikan sanksi kepada PT Halliburton berupa peringatan III dengan menimbang pelanggaran dan dampak luas yang timbul akibat kejadian ini. Walau begitu, PT Halliburton belum menanggapi peringatan tersebut.

“Sekarang teguran ini masih berjalan karena sampai sekarang Halliburton belum menindaklanjuti terhadap apa yang kami minta, jadi ini masih on teguran yang ketiga ini,” Kata Dirjen EBKTK Dadan Kusdiana.

Komisi VII mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM mencabut izin pengeboran oleh PT Halliburton Drilling Services Indonesia dan tidak memberikan izin pengeboran eksplorasi kepada PT SMGP apabila masih menggunakan kontraktor PT Halliburton Drilling Systems Indonesia sebagai directional drilling services. "Hal ini mengingat sudah banyak terjadi kecelakaan dan permasalahan aktivitas pengeboran di daerah-daerah lain selain di PT SMGP," kata Maman.

Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi Kementerian ESDM dan PT SMGP menemukan bahwa semburan lumpur panas dan gas H2S di PLTP Sorik Marapi disebabkan kesalahan teknis pada proses pengeboran di sumur T12. Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris, menjelaskan bahwa semburan liar terjadi karena tabrakan antara mata bor sumur T12 dengan badan sumur T11 yang ada di sebelahnya. Kebocoran yang disertai dengan semburan lumpur panas ini mengakibatkan 21 warga harus dilarikan ke rumah sakit.

Tabrakan itu menyebabkan kerusakan pada konstruksi semen dan metal sumur T11 yang terbukti dari adanya material semen dan metal di lokasi kejadian. Sehingga fluida panas dan bertekanan tinggi di dalam sumur T11 mengalir keluar melalui sumur T12.

“Sumur T12 dan T11 ini bersebelahan. Jaraknya di kepala sumur itu kurang dari 10 meter. Pada saat pengeboran mencapai 370 meter terjadi benturan antara mata bor dari T12 mengenai badan sumur T11," kata Haris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (23/5).

Haris memaparkan kejadian itu berawal dari mata bor yang melenceng dati titik belok yang direncanakan pada kedalaman 260 meter. Namun, sebelum mencapai kedalaman tersebut, tepatnya pada kedalaman 244 meter, mata bor sudah memuai titik belok lebih awal. Berdasarkan laporan tim investigasi, dari dalam kedalaman 366 sampai 370 meter, mata bor mengalami kerusakan di hampir seluruh gerigi. Gerigi-gerigi telah patah dan ditemukan bekas goresan pada badan drill bit.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...