Banyak RKAB Timah Belum Disetujui, Terkendala Teknis hingga Perizinan

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Februari 2023, 18:44
timah, pertambangan, kementerian esdm
Website Kementerian ESDM
Gedung Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM mencatat ada 98 perusahaan yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah untuk tahun ini. Dari puluhan permohonan tersebut, baru 18 RKAB yang disetujui.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan ada 42 RKAB yang dikembalikan untuk diperbaiki, 15 RKAB sedang eveluasi perbaikan, dan 12 RKAB masih dalam proses persetujuan. Selain itu, masih ada 11 RKAB sedang tahap evaluasi.

Ridwan menjelaskan, pengembalian RKAB dikarenakan adanya temuan ketidaksesuaian antara data perusahaan dengan lampiran RKAB yang diserahkan kepada Kementerian ESDM. Satu diantaranya adalah data susunan organisasi tidak sesuai dengan apa yang tertulis di Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Beberapa hal yang menjadi kendala adalah pertama adalah teknis," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (1/2).

Dalam paparannya, Ridwan menjelaskan pengembalian RKAB pelaku usaha timah juga dilatarbelakangi oleh faktor habisnya umur tambang berdasarkan dokumen studi kelayakan dan izin lingkungan.

Selain itu juga ada data sumber daya dan cadangan belum diverfikasi atau tidak sesuai dengan hasil estimasi pihak yang berkompeten hingga habisnya masa berlaku izin usaha pertambangan atau IUP.

"Selain itu juga rencana produksi tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan dan kurangnya kelengkapan dokumen pendukung," ujar Ridwan.

Lebih lanjut, beberapa hal yang menjadi kendala penyelesaian RKAB perusahaan juga disebabkan oleh kendala sistem internal yang tak berfungsi akibat diretas pada Desember lalu. Hal tersebut berdampak pada operasi pemeriksaan RKAB yang harus diurus secara manual.

"Karena ini tidak melulu salah perusahaan, maka kami perpanjang waktunya. Permohonan yang melebihi batas waktu akan tetap kami proses," kata Ridwan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...