ESDM Tolak Perluasan Insentif Gas Murah US$ 6 per MMBTU untuk Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Februari 2023, 18:46
insentif gas murah, industri, kementerian esdm
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi pipa gas.

Kementerian ESDM menutup peluang perluasan insentif harga gas bumi tertentu atau HGBT senilai US$ 6 per juta British thermal unit (mmBtu) di luar tujuh industri yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hal ini dilakukan seiring terbatasnya pendanaan negara untuk membayar selisih antara harga pasaran bisnis dengan harga insentif. Di samping itu, kinerja ketujuh industri penerima insentif saat ini tidak menunjukkan peningkatan produktivitas yang diharapkan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa ketetapan HGBT merupakan kebijakan lintas lembaga antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Sehingga keputusan untuk memperluas cakupan insentif gas murah harus dibahas secara mendalam karena berkaitan dengan penerimaan negara.

"Enggak ada nambah-nambah, yang tujuh industri saja dulu," kata Arifin saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I Jakarta pada Kamis (2/2).

Penyaluran gas murah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan tersebut mengatur tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas US$ 6 per mmBtu seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Dia menjelaskan, perluasan cakupan penerima HGBT harus memenuhi sejumlah kriteria seperti ketersediaan suplai gas yang konsisten serta menimbulkan dampak positif terhadap penerimaan negara.

Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi saat ini yang memperlihatkan belum adanya peningkatan produksi yang signifikan dari tujuh industri yang memperoleh insentif harga gas.

Lebih lanjut, kata Arifin, Kementerian ESDM dalam waktu dekat juga bakal menagih laporan konsumsi gas murah dan capaian produksi komoditas dari masing-masing tujuh industri penerima HGBT. "Turunin harga gas ini kan mengorbankan pendapatan negara," ujar Arifin.

Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah meluaskan cakupan industri yang berhak memperoleh harga gas bumi tertentu atau HGBT senilai US$ 6 per mmBtu. Ketua Umum FIPGB, Yustinus Harsono Gunawan, mengatakan langkah ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri manufaktur.

Sejumlah pabrikan yang bergerak di luar sektor peneriman HGBT seperti industri kimia, industri makanan dan minuman telah bertemu dengan FIPGB. Mereka berharap permintaannya dilanjutkan pada Kementerian ESDM.

"Selain ada permintaan tambahan dari beberapa perusahaan kimia, industri makanan dan minuman juga sangat mengusulkan, sektor makanan dan minuman itu potensinya sangat besar," kata Yustinus saat ditemui usai sesi Forum Diskusi Kebijakan Implementasi HGBT di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dia menilai sebagai salah satu tulang punggung nasional, industri manufaktur perlu mendapat dukungan lebih lanjut dari pemerintah, salah satunya melalui sokongan suplai gas murah.

"Semua industri sudah mengajukan, tapi tinggal bagaimana ini kemampuan celengan pemerintah mudah-mudahan negara dapat windfall revenue sehingga hasilnya bisa dibagi selain untuk subsidi kepentingan publik, juga ke industri manufaktur," ujar Yustinus.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...