Menteri ESDM Bantah Temuan Kenaikan Harga Gas Murah untuk Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Februari 2023, 15:03
insentif gas murah, harga gas, kementerian esdm, gas industri,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Kementerian ESDM membantah adanya penyaluran insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah yang melebihi US$ 6 per juta British thermal unit (mmBtu) kepada tujuh industri penerimanya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan adanya sejumlah industri yang menerima gas bumi dengan harga di atas US$ 6 per mmBtu. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjamin pihaknya telah memperkuat pengawasan di lapangan sehingga menutup potensi permasalahan dalam penyaluran insentif gas murah.

Menurutnya, temuan tersebut mengacu kepada beberapa perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penerima HGBT yang ditentukan Kemenperin. HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Insentif yang berlaku sejak 1 April 2020 menyasar kepada tujuh industri penerima seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

"Konsumen HGBT itu ada 7 industri yang ditentukan oleh Kemenperin, lengkap dengan nama daftar perusahaannya. Jika ada perusahaan yang tidak memeroleh HGBT, maka dia tidak masuk dalam daftar Kemenperin. Coba itu diluruskan," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (17/2).

Dalam catatan Kemenperin, ada tiga kendala terkait implementasi insentif HGBT. Satu diantaranya adalah kondisi industri yang menerima gas murah di atas harga HGBT US$ 6 per mmBtu.

Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Domas Argo Inti Prima yang menerima harga gas bumi sebesar US$ 8,6 per mmBtu dan PT Unilever Indonesia dengan harga gas US$ 6,24 per mmBtu.

Selain itu, ada PT Wilmar Nabati di Jawa Timur yang memeroleh gas seharga US$ 6,86 per mmBtu, Petro Oxo seharga US$ 6,64 mmBtu hingga PT Trinseo Material dan PT Chandra Asri dengan suplai harga gas US$ 6,28 per mmBtu.

Kemenperin juga menemui adanya industri yang belum menerima HGBT seperti PT Kaltim Pama Industri yang membayar harga gas bumi mencapai US$ 15 per mmBtu.

Menanggapi hal tersebut, Arifin menyampaikan bahwa tidak ada perusahaan yang menerima suplai gas bumi hingga US$ 15 per mmBtu. "Engga ada perusahaan yang sampai US$ 15 per mmBtu," ujar Arifin.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa masih ada produsen kramik seperti PT Ming Chia Cirebon dan PT Arwana Palembang yang belum memeroleh gas murah meski sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134K tahun 2021 sebesar 1,04 BBTUD dan 1,44 BBTUD.

"Bahkan kami mendapat laporan dari salah satu perusahaan di Kalimantan, mereka diarahkan untuk mau menandatangai kontrak gas sebesar US$ 14 per mmBtu," kata Agus dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (14/2).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...