Pengusaha Tambang Nilai Harga Batu Bara Acuan Baru Sulit Dipahami

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Maret 2023, 17:35
harga batu bara acuan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/2/2023).

Para pelaku usaha batu bara menyambut positif langkah pemerintah untuk mengubah formula harga batu bara acuan (HBA). Kendati demikian, mereka menganggap peraturan anyar tersebut masih menyulitkan perusahaan untuk mengatur rencana penjualan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan hal tersebut lantaran nihilnya peraturan teknis ihwal hitung-hitungan formula tersebut. Meski begitu dia juga mengatakan bahwa formula baru HBA dapat mengurangi harga jual aktual dengan kewajiban royalti.

"Secara umum formula HBA baru tersebut positif, tinggal efektifitas pelaksanaannya di lapangan. Sementara itu masih banyak hal-hal teknis yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak Kementerian ESDM terkait formula tersebut," kata Hendra lewat pesan singkat pada Selasa (14/2).

Hendra menjelaskan, klarifikasi teknis yang perlu diperjelas yakni penggunaan basis data yang digunakan dalam formula hingga klarifikasi basis harga yang diambil dari e-PNBP. Dia mendorong perlu adanya pertemuan lanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah untuk merigitkan persoalan tersebut.

"Banyak hal teknikal seperti basis data yang digunakan (invoice periode yang mana) dalam formula, karena masih banyak anggota yang kurang memahami sehingga menyulitkan perusahaan untuk mengatur rencana penjualan," ujar Hendra.

Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi mengubah formula pembentukan harga batu bara acuan (HBA). Kebijakan tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri ESDM No 41 tahun 2023 yang diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 27 Februari 2023.

Hitung-hitungan HBA tetap terbentuk dari rata-rata empat indeks seperti Global Coal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Indeks Platts dan Indonesia Coal Index (ICI), Masing-masing indeks berkontribusi pada hitungan 25% formula HBA.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif menjelaskan perbedaan yang mencolok terdapat pada waktu periode perhitungan rata-rata empat indeks.

Formulasi HBA teranyar bakal memakai harga indeks dua bulan sebelumnya. Sedangkan formulasi terdahulu yang menggunakan perhitungan rata-rata empat indeks satu bulan sebelumnya. Selain itu, perhitungan formulasi HBA baru juga menggunakan persentase yang berbeda.

Salah satu contohnya adalah 70% di harga bulan sekarang dan 30% harga pada bulan lalu dan sebaliknya. Perubahan formula HBA berangkat dari keluhan pelaku usaha yang merasa berat untuk membayar kewajiban royalti yang lebih tinggi dari patokan harga jual batu bara. Pada Februari, harga acuan ditetapkan menjadi US$ 277,05 per ton.

"Karena royalti dibebankan pada HBA yang melonjak tinggi seperti Oktober 2022 itu puncaknya," kata Irwandy saat menjadi pembicara pada diskusi Peningkatan Kapasitas Media Sektor Minerba di Hotel Ashley Jakarta pada Rabu (8/3).

Irwandi menjelaskan, harga jual acuan batu bara domestik mengikuti besaran kalori batu bara. Hingga 24 Februari, harga jual batu bara kalori 3.400 kcal/kg berada di US$ 47,76 per ton, kalori 3.800 kcal/kg di harga US$ 61,69 per ton dan kalori 4.200 kcal/kg di level US$ 74,48 per ton

Selanjutnya, batu bara kalori 4.700 kcal/kg berada di angka US$ 93,2 per ton, kalori tinggi 5.500 kcal/kg senilai US$ 125,56 per ton dan kalori 6.000 kcal/kg sebesar US$ 193,33 per ton. “Bayangkan, perusahaan membayar royalti US$ 277 per ton namun mereka hanya bisa jual di angka itu. Ini tidak seimbang,” kata Irwandy.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...