Pertamina akan Luncurkan BBM Bioetanol, ESDM Kumpulkan Produsen Etanol

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Juni 2023, 18:41
pertamax, bioetanol, bbm, bbn, bahan bakar nabati
ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke sepeda motor di salah satu SPBU Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (4/1/2023).

Kementerian ESDM telah mengkonsolidasikan beberapa produsen etanol yang tergabung dalam Asosiasi Penyalur Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) menyusul rencana Pertamina untuk mengedarkan BBM jenis baru dari campuran Pertamax dengan bahan bakar nabati bioetanol pada bulan ini.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin kepastian produksi BBM bioetanol tidak mengganggu suplai tetes tebu untuk industri pangan, khususnya gula.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa saat ini terdapat sebelas badan usaha bahan bakar nabati atau BU BBN penghasil etanol yang tergabung dalam Apsendo.

Gabungan sebelas BU BBN itu sanggup memproduksi etanol hingga potensi kapasitas 337.500 kiloliter (KL). Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari selisih kemampuan produksi bioetanol domestik untuk bahan bakar kendaraan atau fuel grade dari tiga produsen berkapasitas 63.000 KL.

"Jadi tidak ada kekhawatiran bahwa program Bioetanol akan mengganggu sektor pangan," kata Dadan lewat pesan singkat pada Jumat (9/6).

Guna menebalkan cadangan pasokan bioetanol dalam negeri, pemerintah juga sedang merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol.

Alasannya, produksi bioetanol saat ini masih terkonsentrasi dari bahan baku tetes tebu atau molasses yang merupakan produk sampingan dari produksi gula. "Untuk keperluan ini, bioetanol akan disuplai oleh BU BBN dengan bahan baku dari molasses," ujar Dadan.

Dadan menambahkan, Kementerian ESDM belum menentukan alokasi atau kuota etanol sebagai campuran Pertamax karena tidak ada insentif selisih harga yang diberikan seperti implementasi program biodiesel B35.

Kementerian ESDM sejauh ini telah mengkoordinasikan para pihak khususnya dalam penerbitan izin usaha Industri sebagai syarat bebas cukai dari bea cukai serta penetapan spesifikasi produk biogasoline oleh Dirjen Migas.

Hal tersebut merupakan langkah untuk memastikan kesiapan bioetanol yang diproduksi oleh BU BBN yang akan dicampur dengan Pertamax. "Pertamina juga memastikan kesiapan sarana prasarana blending dan penyaluran bahan bakarnya," ujar Dadan.

Adapun distribusi BBM campuran Pertamax beroktan 92 dengan bahan bakar nabati bioetanol masih terbatas uji coba di Kota Surabaya, Jawa Timur. "Untuk secara menyeluruh, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena keterbatasan suplai bioetanol," kata Dadan.

Sebelumnya, Pertamina berencana untuk mengedarkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru pada bulan ini. BBM tersebut merupakan campuran Pertamax beroktan 92 dengan bahan bakar nabati bioetanol.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi ketergantungan impor minyak sembari mewujudkan kemandirian energi domestik.

"Kami di bulan ini mau meluncurkan produk baru, yaitu bioetanol. Yakni Pertamax kami campur dengan etanol," kata Nicke dalam Media Briefing Capaian Kinerja 2022 di Grha Pertamina Jakarta pada Selasa (6/6).

Langkah perseroan untuk merilis bioetanol akan menambah portofolio produk bahan bakar nabati yang ditawarkan oleh Pertamina. Perusahaan migas pelat merah itu telah mengedarkan BBM dengan campuran minyak nabati yang diwujudkan dalam program B35.

Adapun program B35 adalah mencampur biodiesel dari fatty acid methyl ester atau FAME minyak kelapa sawit sebesar 35% ke dalam komposisi BBM solar bersubsidi. "Jadi kami akan terus lakukan riset-riset untuk menghasilkan bioenergi dari bahan baku nabati," ujar Nicke.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...