Pemerintah dan DPR Bahas RUU EBET, Tak ada soal Power Wheeling
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR dan DPD membahas 169 daftar inventarisasi masalah dari total 574 DIM yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kementerian memastikan tak ada bahasan terkait skema power wheeling.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana setelah menghadiri Rapat Panitia Kerja pembahasan lanjutan RUU EBET di Gedung DPR, Rabu (21/6).
Power wheeling merupakan mekanisme untuk memudahkan pengalihan energi listrik dari sumber energi terbarukan swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung.
Dadan mengatakan rapat Panja kali ini tak membahas skema power wheeling. Sebelumnya, Kementerian ESDM menghapus poin power wheeling dari DIM RUU tersebut.
RUU EBET sejatinya dapat diterbitkan sebelum gelaran KTT G20 di Bali pada November 2022. Target tersebut meleset lantaran masih ada satu isu yang mengganjal, yakni terkait skema power wheeling yang mendapat catatan khusus dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berharap pembahasan DIM dapat selesai maksimal pada akhir tahun ini. "Kalau di Panja hanya membahas apa yang ada di DIM. Kalau ada usulan baru harus masuk dalam rapat kerja bersama menteri," ujar Dadan di Gedung Nusantara I DPR Jakarta pada Rabu (21/6).
Menurut Dadan, jalannya rapat panja lebih membahas soal persamaan persepsi soal kategori jenis energi baru dan energi terbarukan, misalnya terkait kelembagaan nuklir di Indonesia.
Pemerintah merancang percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan membentuk Tim Persiapan Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization atau NEPIO. Tim ini akan bertugas untuk mengkaji potensi wilayah untuk pendirian PLTN, kesiapan infrastruktur hingga regulasi pengembangan PLTN dalam negeri.
"Panja tadi saya paparan dan presentasi menjelaskan teknologi beserta contohnya. Ini harus sama-sama dipahami oleh pemerintah dan DPR," kata Dadan.
Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dony Mardani Oekon, menyampaikan pembahasan DIM RUU EBET masih dalam tahap kajian batang tubuh. "Belum mendetail, jadi masih kami bahas terus. Semoga pembahasan RUU EBET ini bisa selesai di periode DPR sampai 2024 ini," ujar Dony.