Menteri ESDM Telusuri Fakta Dugaan Ekspor BIjih Nikel Ilegal ke Cina
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku terkejut saat menerima informasi ihwal dugaan ekspor ilegal lima juta ton bijih nikel ke Cina sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Dia mengatakan kementeriannya langsung melaksanakan investigasi gabungan bersama lembaga pemerintah terkait. "Lima juta? Masa sebesar itu sih," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (7/7).
Arifin juga telah memberi instruksi kepada jajarannya untuk menindaklanjuti adanya dugaan ekspor ilegal lima juta ton bijih nikel ke Cina lewat korespondensi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Beijing. Koordinasi itu ditujukan untuk mendapatkan klasifikasi pencatatan ekspor komoditas mineral dari otoritas Cina.
"Namun sejauh ini masih dalam proses investigasi karena itu kan temuan bea cukai Cina. Kami masih lakukan pendataan verifikasi," ujar Arifin.
Informasi mengenai dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina pertama kali digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun KPK merujuk pada data The General Administration of Customs of China (GACC) atau Administrasi Umum Kepabeanan Cina.
Arifin mengatakan dugaan ekspor ilegal dapat terjadi karena adanya perbedaan persepsi dalam pencatatan ekspor komoditas mineral antara Indonesia dan Cina.
Hal serupa juga pernah dikatakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid pada Selasa, 4 Juni lalu. Wafid menyebut perbedaan persepsi itu mengacu pada cara masing-masing negara dalam menentukan kode penjualan barang tambang.
Adapun Indonesia masih membuka ekspor bijih besi yang kemungkinan masih mengandung mineral ikutan dalam bentuk bijih nikel. "Perbedaan persepsi juga mungkin, tapi kami lihat dulu, sejauh ini tunggu dulu karena kami juga komunikasi dengan bea cukai," kata Arifin.