Alasan Freeport AS Gugat Pemerintah Indonesia

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Agustus 2023, 12:03
Freeport
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022).

Entitas induk PT Freeport Indonesia (PTFI), Freeport-McMoran Inc, berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar kepada PTFI atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori. Golongan pertama yakni, tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total. Golongan dua yaitu, perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.

Dalam aturan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.

Jika mengacu pada progres pembangunan smelter Gresik yang mencapai 75% atau berada di golongan dua, maka tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar separuhnya atau sebesar 7,5%. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...