Kementerian ESDM Tak Beri Restu PGN Naikkan Harga Gas Industri
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan restu kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri.
Melalui surat resmi yang dikirim kepada pelanggan, PGN mengumumkan akan menaikkan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023. Harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menilai kenaikan harga gas non harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi pelanggan komersial dan industri berpotensi mengerek harga jual produk dan jasa domestik, sehingga menurunkan daya saing industri dalam negeri.
“Kami tidak mengizinkan kenaikan harga gas tersebut, karena harga gas yang rendah itu menumbuhkan industri, sehingga bisa menumbuhkan ekonomi domestik,” kata Tutuka di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Selasa (29/8).
Tutuka mengatakan surat yang dikirimkan oleh PGN merupakan informasi yang masih bersifat administratif dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, surat tersebut masih bersifat pemberitahuan, seiring ketentuan yang mengatur PGN untuk memberikan informasi penyesuaian harga gas harus sejak tiga bulan sebelum pelaksanaan. PGN mengirimkan surat pemberitahuan keniakan harga gas pada 31 Juli 2023.
“Itu baru surat yang sebetulnya sifatnya administratif. PGN tidak boleh mengumumkankan itu secara mendadak. Tidak bisa kirim surat di Oktober untuk kenaikan harga di Oktober,” ujar Tutuka.
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan teranyar yang menetapkan kenaikan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Harsono Gunawan mengatakan kenaikan harga gas itu dapat menurunkan daya saing industri domestik. Kenaikan harga gas industri juga mengagetkan para pelaku industri.
Menurutnya, penetapan kenaikan tarif itu berdekatan dengan kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau harga gas murah pada awal tahun yang yang tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.
PGN mengumumkan penyesuaian harga gas industri kepada seluruh ketegori pelanggan. PGN mematok tarif teranyar untuk pelanggan Gold menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu. Harga gas untuk pelanggan kategori Silver juga naik menjadi US$ 11,99 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,78 per MMBtu.
Selanjutnya, tarif gas untuk pelanggan Bronze 3 naik menjadi US$ 12,31 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu dan Bronze 2 menjadi US$ 12,52 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu.
Kenaikan harga gas juga menyasar pada kategori pelanggan Bronze 1 menjadi Rp 10.000 per meter kubik dari harga sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik. "Dampak paling mungkin dari kenaikan harga gas oleh PGN adalah deindustrialisasi," ujar Yustinus.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan penyesuaian harga gas komersil industri dipengaruhi oleh kondisi harga, volume, dan sumber pasokan gas yang disalurkan melalui jaringan pipa, gas alam cair (LNG) dan gas alam terkompresi (CNG).
Fluktuasi harga gas juga terbentuk dari dinamika dan perubahan diseluruh rantai bisnis gas bumi, termasuk yang ditetapkan oleh kontraktor sebagai pemasok gas di hulu kepada PGN.
"Saat ini juga terdapat penyesuaian harga untuk perpanjangan pasokan gas dari pemasok gas kepada PGN, sehingga hal ini berdampak langsung ke pelanggan di sisi hilir. Selain itu, juga terdapat penyesuaian volume pasokan gas pipa dari pemasok gas," kata Rachmat lewat pesan singkat pada Selasa (15/8).
Pada kesempatan tersebut, Rachmat juga menanggapi adanya keluhan penurunan daya saing karena kenaikan harga gas komersil. Dia menyebut, penyesuaian harga gas tidak selalu menjadi faktor utama penentuan daya saing industri.
Menurutnya, daya saing industri juga ditentukan oleh sejumlah faktor lain, di antaranya faktor daya saing dan biaya sumber daya manusia. Aspek daya saing juga ditentukan oleh kebijakan dan proteksi produk impor, bahan baku, dan pemanfaatan teknologi.
"Gas bumi memang merupakan salah satu komponen biaya yang mempengaruhi kegiatan produksi yang dilakukan oleh sektor industri, namun tidak selalu menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi," ujar Rachmat.